Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Ibu hamil dan menyusui sebenarnya termasuk golongan orang yang tidak diwajibkan untuk puasa Ramadhan. Namun sebagai gantinya, mereka dapat berpuasa di lain hari atau diganti dengan membayar fidiah.
ADVERTISEMENT
Meski sudah diringankan dalam agama, tapi tak sedikit pula ibu hamil yang ingin tetap berpuasa di bulan Ramadhan. Ya Moms, bila Anda merasa mampu, Anda boleh-boleh saja tetap ikut puasa Ramadhan.
Lantas, bagaimana jika ibu hamil mengalami keluhan seperti mual dan muntah saat puasa? Apakah hal itu bisa membatalkan saumnya?
Dr. Mauidlotun Nisa, Lc., M.Hum., atau akrab disapa Ustazah Nisa menjelaskan bahwa jika mual dan muntah tersebut tidak sengaja dilakukan, maka puasa tetap bisa dilanjutkan. Dengan kata lain, puasa yang tengah dijalani itu tidak batal.
"Tidak batal (puasanya). Dan sebaiknya muntahannya dikeluarkan saja dari mulut. Jangan ditelan. Kalau sudah keluar dan ditelan, maka ini yang membatalkan," kata Ustazah Nisa kepada kumparanMOM belum lama ini.
Sebaliknya, jika ibu hamil yang tengah berpuasa namun dengan sengaja memasukkan apa pun kedalam mulutnya yang membuatnya muntah, maka puasa tersebut harus diganti di hari lain di luar Ramadhan .
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW pun bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
Artinya: “Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja dalam keadaan berpuasa, maka tidak ada qadla’ baginya; dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka ia harus mengqadla (puasanya)" (HR. Abu Dawud, HR. At-Tirmidzi, HR. Ibnu Majah, dan HR. Ahmad).
Salah satu pemicu mual dan muntah yang dialami ibu hamil, biasanya disebabkan karena mereka mencium bau menyengat atau bau yang tidak enak di sekitarnya. Ya, bau tajam ternyata dapat membuat ibu hamil mengalami mual dan muntah. Oleh karena itu, Anda sebaiknya menghindari diri dari hal tersebut. Misalnya saja durian, bensin, dan parfum.
Namun, apabila kondisi mual dan muntah terjadi lebih dari 3 kali disertai dengan lemas, mata berkunang-kunang, nyeri kepala, badan gemetar, adanya tanda dehidrasi seperti haus, mulut sangat kering, air seni warna kuning pekat, frekuensi buang air kecil kurang dari 6 kali dalam 24 jam, dr. Nisa Fathoni, SpOG, IBCLC, Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan sekaligus konsultan menyusui menganjurkan Anda untuk tidak berpuasa.
ADVERTISEMENT
"Selama dinyatakan aman, bismillah semoga dikuatkan. Tapi, jangan maksain diri juga ya... Begitu hamil, Anda adalah 'mesin transport' untuk bayi. Bayinya makan dari asupan harian," kata dr. Nisa dalam Highlight di Instagram pribadinya berjudul 'Puasa'.
Untuk lebih jelasnya, Anda juga dapat berkonsultasi terlebih dulu ke dokter kandungan Anda, Moms. Ingat, jangan memaksakan diri untuk puasa , apabila Anda memang merasa tidak kuat, ya!
-----
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!