Chapter-3---Imunisasi-Menurut-Agama.jpg

Imunisasi Menurut Agama, Bagaimana Hukumnya?

29 Januari 2020 14:50 WIB
comment
19
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imunisasi Menurut Agama, Bagaimana Hukumnya? Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Imunisasi Menurut Agama, Bagaimana Hukumnya? Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Masih ada masyarakat di berbagai negara yang menolak pemberian imunisasi. Alasannya beragam, mulai dari ragu akan aman tidaknya bahan pembuat vaksin, hingga urusan yang berkaitan dengan agama.
ADVERTISEMENT
Begitu juga di Indonesia. Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, pemberian vaksin menimbulkan perdebatan terkait isu akan halal tidaknya jenis vaksin yang diberikan. Selain itu, bagi beberapa orang, pemberian vaksin yang merupakan buatan manusia dianggap mendahului takdir.
Ya Moms, Anda mungkin ingat tentang polemik pemberian vaksin measles rubella (MR) yang sempat menuai pro dan kontra di tahun 2018. Imunisasi MR ini merupakan salah satu kampanye yang dilaksanakan pemerintah selama bulan Agustus hingga September 2017 di seluruh pulau Jawa.
Imunisasi tersebut diberikan secara massal dan cuma-cuma bagi anak usia 9 bulan hingga di bawah usia 15 tahun. Selanjutnya, kampanye ini kembali dilaksanakan pada bulan Agustus hingga September 2018 di seluruh wilayah di luar pulau Jawa. Alasan pemberian vaksin massal tersebut adalah untuk mencegah penyakit measles dan rubella di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Bagi beberapa masyarakat yang beragama Islam, pemberian vaksin MR diklaim haram. Itu karena vaksin MR yang berasal dari SII (Serum Institute of India) dalam proses produksinya menggunakan bahan dari enzim tripsin babi dan belum memiliki status halal.
Lantas, bagaimana Islam memandang hukum imunisasi?
Imunisasi bayi. Foto: Shutterstock
Moms, untuk menjawab hal itu, Anda sebaiknya memahami dulu Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait imunisasi. Dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018, MUI menyatakan vaksin MR hukumnya mubah (dibolehkan) karena kondisi keterpaksaan dan belum ditemukan vaksin MR yang halal. Fatwa ini melengkapi Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 yang sebelumnya juga sudah menjelaskan hukum imunisasi.
Tapi dengan adanya Fatwa MUI ini, ternyata masih banyak orang yang merasa bingung atau ragu. Misalnya ingin tahu kondisi seperti apa yang bisa dianggap terpaksa atau darurat? Apakah Anda termasuk di antaranya, Moms?
ADVERTISEMENT
Agar lebih jelas, kumparanMOM menghubungi Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. Asrorun Ni’am Sholeh beberapa waktu lalu. Ni’am menyatakan bahwa hukum imunisasi dan kondisi darurat yang dimaksud sebenarnya sudah dipaparkan dengan sangat jelas dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
"Di definisi ada (penjelasannya), akibat yang ditimbulkan," ujar Ni'am.
Imunisasi untuk anak. Foto: Shutterstock
Dalam Fatwa MUI memang dijelaskan bahwa imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Meski begitu, penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis diperbolehkan, jika menemui beberapa kondisi, seperti:
a. Digunakan pada kondisi al-dlarurat yaitu kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia atau al-hajat yaitu
b. Belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan
ADVERTISEMENT
c. Adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
MUI bahkan mewajibkan pemberian imunisasi, jika karena tidak diberikannya imunisasi bisa menyebabkan kematian, penyakit berat, dan kecacatan permanen yang mengancam jiwa berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya.
Ditemui dalam acara diskusi Forum Merdeka Barat pada September 2018, Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua MUI bahkan menegaskan bahwa imunisasi wajib dilakukan karena kebutuhannya yang sangat darurat.
"Kalau tahu kita bakal seperti itu (bila tidak diimunisasi), bakal jadi bangsa yang lemah yang cacat, hukumnya (imunisasi) bukan hanya boleh tapi wajib," kata Ma'ruf Amin tegas sebagai bentuk rekomendasi pada program imunisasi di Indonesia.
Pahami tuntunan Islam mengenai imunisasi Foto: Shutterstock
Koalisi Dokter Muslim Peduli Imunisasi dalam rilis yang diterima kumparanMOM beberapa waktu lalu juga menerangkan bahwa para ilmuwan Muslim akan terus mengupayakan arahan MUI agar mencari dan meneliti vaksin yang tidak menggunakan babi dalam pembuatannya. Hanya saja, penelitian ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Ya Moms, inilah alasan kenapa pemberian vaksin dianggap darurat. Apabila ada yang bisa menggantikan, tentu tidak ada istilah al-dlarurat.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, secara umum Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan ilmuwan dunia bahkan sudah dan masih terus berusaha meneliti vaksin tanpa ada unsur binatang sama sekali. Sebab, memakai enzim dari sapi pun misalnya, bisa menimbulkan pertentangan, terutama dari negara India dan sekitarnya yang mayoritas beragama Hindu.
Ilustrasi Imunisasi. Foto: Shutter Stock
Dr.dr. Piprim B. Yanuarso, Sp.A(K), PJS Ketua Umum PP Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada laman resmi IDAI menulis bahwa pemberian imunisasi seharusnya mengingatkan kita pada hadis Nabi Muhammad SAW tentang: "Jagalah lima hal sebelum datang lima hal: hidup sebelum mati, sehat sebelum sakit, muda sebelum tua, kaya sebelum miskin, dan waktu lapang sebelum sempit". Serta hadis lain yang menyebutkan bahwa "Mukmin yang kuat lebih disukai Allah daripada mukmin yang lemah".
ADVERTISEMENT
Ya Moms, kedua hadis tersebut mengisyaratkan seorang muslim harus menjaga dan melakukan aspek promotif preventif dalam bidang kesehatan. Dalam kaidah ushul fiqih dikenal istilah sadudz-dzari'ah wajibun fil Islam. Artinya mencegah kemungkinan terjadinya kemudharatan di kemudian hari hukumnya wajib dalam Islam.
Vaksin MMR. Foto: Shutterstock
Untuk lebih meyakinkan Anda tentang pentingnya imunisasi, Anda perlu mengetahui fakta ini, Moms. Pada Mei 2017, Menteri Kesehatan dari 194 negara berkomitmen mendukung tercapainya target imunisasi dalam program Global Vaccine Action Plan (GVAP) yang dicanangkan WHO. Dalam program itu, negara-negara diminta meningkatkan cakupan imunisasi hingga 90 persen secara nasional pada 2020.
Tentu saja, negara-negara Islam dan atau negara dengan penduduk mayoritas Muslim termasuk di dalamnya. Mereka bahkan sudah lama berkomitmen menjaga sistem imun warganya dengan menggalakkan program imunisasi nasional.
ADVERTISEMENT
Arab Saudi yang termasuk negara Islam menjadi salah satu negara yang memprioritaskan imunisasi. Mengutip laman Arab News, pada 2016 saja sekitar 90 persen anak di negara itu sudah diimunisasi. Menteri Kesehatan setempat menerbitkan Sertifikat Vaksin untuk memastikan setiap anak telah dilengkapi jadwal imunisasinya.
Jenis imunisasi yang dijadwalkan secara nasional adalah BCG, Hepatitis B, IPV, DTaP, Hib, Pneumococcal Conjugate (PCV), Monovalent Rota Vaccine, OPV, Measles, MCV4, MMR, Vericella, dan Hepatitis A.
Arab Saudi juga melakukan imunisasi. Foto: Shutterstock
Selain Arab Saudi, pada 2024, Qatar juga menargetkan 100 persen anak di negaranya diberi imunisasi secara lengkap. Ya Moms, ada 12 imunisasi yang dijadwalkan secara nasional dan diberikan gratis untuk anak baru lahir hingga usia 12 tahun. Di antaranya adalah BCG, Hepatitis B, Hexavalent, Pentavalent, Rotavirus, PCV, Rotavirus, Hib, Oral Polio, MMR, Varicella, dan Hepatitis A.
ADVERTISEMENT
Tak hanya di Qatar dan Arab Saudi saja, imunisasi juga dilaksanakan di 194 negara di seluruh dunia, termasuk negara-negara muslim lain seperti Malaysia dan Brunei Darussalam.
"Sampai saat ini tidak pernah terdengar seorang pun dari ulama-ulama di negara-negara muslim itu yang melarang diberikannya vaksinasi kepada bayi dan anak di negaranya," Dr.Piprim menjelaskan.
Sebagai contoh Syaikh Abdullah Bin Bazz seorang mufti dari Saudi Arabia membolehkan vaksinasi. DR Yusuf Al Qaradhawy ulama alumni Al Azhar dan kini tingal di Qatar pun membolehkan imunisasi. Bahkan beliau banyak menyerahkan masalah ini kepada para dokter yang menguasai ilmu vaksinologi secara mendalam dan kemudian beliau berikan fatwa terhadap apa yang diungkapkan para dokter.
imunisasi Foto: Shutterstock
Sebenarnya, pro dan kontra pemberian vaksin tak hanya terjadi di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Seperti diberitakan AFP dalam survei lembaga amal medis Inggris, Wellcome, dan Gallup World Poll, sebanyak 33 persen warga Prancis bersikap anti-vaksin. Jumlah ini mencakup sepertiga dari 66 juta warga Prancis, terbanyak di dunia.
ADVERTISEMENT
Survei dilakukan antara April dan Desember 2018 dengan 140 ribu responden di 144 negara. Tidak hanya Prancis, survei menunjukkan negara-negara maju di Eropa--yang mayoritas beragama Non-Muslim berada di peringkat teratas negara anti-vaksin. Anti-vaksin tertinggi terdapat di Eropa Barat sebesar 22 persen, disusul Eropa Timur dengan 17 persen.
Ya Moms, penolakan terhadap vaksin nyatanya memang bukan sekadar masalah isu agama. Lebih dari itu, kontradiksi terhadap vaksin juga berkaitan dengan kurangnya informasi mengenai pentingnya imunisasi itu sendiri.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten