Menjalani Pernikahan Jarak Jauh, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

26 Juli 2019 11:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menjalani pernikahan jarak jauh Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menjalani pernikahan jarak jauh Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ada kalanya Anda dan suami dihadapkan pada pilihan untuk menjalani long distance marriage (LDM) atau pernikahan jarak jauh. Entah karena urusan pekerjaan, suami atau Anda ingin kuliah lagi di luar kota/negeri, atau keperluan lain.
ADVERTISEMENT
Tentu ini pilihan yang berat untuk kalian berdua. Tapi setelah berdiskusi dengan suami, tampaknya LDM memang pilihan yang harus diambil. Lantas, bagaimana pandangan islam terkait LDM?
Dalam Al-Quran, tujuan pernikahan telah diterangkan pada Surat Ar-Rum ayat 21.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
Pada ayat tersebut telah dijelaskan bahwa pernikahan bertujuan untuk saling berbagi rasa kasih sayang sehingga kita merasa tentram. Apakah rasa tentram akan tercapai bila suami istri tinggal berjauhan?
Quraish Shihab. Foto: Jodi Hermawan
Menurut Ustaz Quraish Shihab dalam video yang diunggah di YouTube oleh kanal “Semua Murid Semua Guru”, perkawinan berarti suami dan istri seharusnya saling mendampingi secara fisik dan batin.
ADVERTISEMENT
“Perkawinan itu bersama secara fisik, jiwa, pikiran, dan sebagainya. Itu sebabnya kalau pemisahan fisik itu sudah tidak sepenuhnya sesuai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ustaz Quraish memaparkan dalam Islam terdapat kaidah taklik talak, yakni talak yang jatuh atas kondisi tertentu atau talak menggantung. Salah satu yg ditekankan adalah bila suami meninggalkan istri dalam jangka sekian bulan/tahun (sesuai perjanjian) dan istri tidak rela, maka akan jatuh talak.
Nah artinya, kerelaan kedua pihak menjadi poin paling penting sebelum menjalani pernikahan jarak jauh, Moms.
“Tanya diri Anda sendiri dan suami Anda yang menjalani. Kalau semua sudah setuju, berarti boleh saja,” tambah Ustadz Quraish.
Jadi Moms, pernikahan jarak jauh dalam Islam diperbolehkan, asal suami dan istri yang menjalani sama-sama ikhlas dan tidak melanggar syariat Islam dalam prosesnya.
ADVERTISEMENT