Nadiem Makarim soal Buka Sekolah di Zona Kuning: Orang Tua Punya Hak Prerogatif

8 Agustus 2020 12:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikbud Nadiem Makarim umumkan sekolah di zona kuning boleh dibuka. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbud Nadiem Makarim umumkan sekolah di zona kuning boleh dibuka. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengumumkan bahwa sekolah di zona kuning penyebaran virus corona kini boleh dibuka. Hal itu disampaikan lewat konferensi pers yang digelar virtual di aku YouTube Kemendikbud, Juma (7/8).
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Nadiem juga menjelaskan bahwa pembukaan sekolah di zona kuning harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kepala sekolah wajib melaksanakan daftar ceklis, kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka, pertama kebersihan, akses fasilitas kesehatan, memiliki thermal gun, pemetaan warga satuan pendidikan, Kesepakatan satuan pendidikan dengan orang tua bahwa mereka akan melakukan pembelajaran tatap muka," jelas Nadiem.

Pro Kontra Pembukaan Sekolah di Zona Kuning

Ilustrasi anak sekolah dasar Tahun Pelajaran 2020/2021 di Jambi. Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
Keputusan pemerintah tersebut menuai pro kontra dari berbagai pihak. Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, keputusan itu sangat berisiko bagi anak-anak.
Sebab, jika melihat data dari Gugus Tugas COVID-19, sekolah yang diizinkan untuk kembali menggelar pembelajaran tatap buka berada di 249 kabupaten/kota atau 43 persen jumlah peserta didik.
ADVERTISEMENT
“KPAI memandang bahwa hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak adalah yang lebih utama di masa pandemik saat ini. Apalagi Dokter Yogi dari IDAI dalam rapat koordinasi dengan Kemendikbud beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa anak-anak yang terinfeksi COVID-19 ada yang mengalami kerusakan pada paru-parunya,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8).
Menurut Retno, jika pada akhirnya pemerintah memperbolehkan sekolah di zona kuning dan hijau dapat kembali beraktivitas, seharusnya SKB 4 Menteri tersebut dievaluasi terlebih dahulu sehingga dapat dilakukan perbaikan pada pengalaman atau praktik di sekolah-sekolah atau daerah-daerah yang membuka sekolah di zona hijau. Namun sayangnya, proses tersebut tak pernah disampaikan ke publik.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, juga meminta pemerintah harus lebih berhati-hati dalam pembukaan sekolah. Dia menekankan keselamatan dan kesehatan harus menjadi prioritas bersama.
ADVERTISEMENT
"Harus ada mekanisme dari pemerintah untuk mengontrol bahwa memang sekolah yang akan dibuka benar-benar memenuhi daftar periksa. Jangan sampai itu hanya menjadi formalitas dan di lapangan tidak dilakukan," kata Hetifah dalam keterangannya yang diterima kumparan, Sabtu (8/8).
"Jika perlu, adakan sidak-sidak untuk memantau keberjalanannya," tambahnya.
Sejumlah murid mencuci tangan sebelum masuk hari pertama sekolah di SDN 11 Marunggi Pariaman, Sumatera Barat. Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO
Sementara itu, Ketua Satgas COVID-19 IDAI, dr. Yogi Prawira SpA (K) menjelaskan bahwa pembukaan sekolah bisa memunculkan risiko. Sebab, anak-anak--utamanya yang berusia di bawah 5 tahun, selain berisiko tertular juga lebih berpotensi menularkan virus corona.
"Anak-anak memiliki konsentrasi asam nukleat virus dengan jumlah yang sama di saluran pernapasannya dibandingkan orang dewasa. Tapi anak usia di bawah 5 tahun memiliki jumlah asam nukleat virus yang jauh lebih besar dibandingkan orang dewasa. Bayangkan jika sekolah dibuka dengan kondisi transmisi lokal belum terkendali, maka anak-anak selain berisiko tertular, utamanya berpotensi ikut menyebarkan virus ini," jelasnya kepada kumparanMOM.
ADVERTISEMENT

Orang Tua Punya Hak Prerogatif

ibu menemani anak belajar Foto: Shutterstock
Nah Moms, bagaimana tanggapan Anda terkait keputusan pemerintah yang mengizinkan sekolah tatap muka di zona kuning? Setujukah dengan keputusan tersebut?
Ya, sebagai orang tua, kita tentu ingin yang terbaik untuk anak. Namun bisa saja orang tua memiliki penilaian yang berbeda-beda akan kondisi dan kesiapan di sekolah si kecil. Tak heran bila ada orang tua yang setuju sekolah di zona kuning dibuka, ada juga yang tidak.
Terkait hal ini, Kemendikbud telah menyusun mekanisme sebelum sekolah di zona kuning dibuka kembali. Yakni, kewenangan pembukaan kembali sekolah harus berdasarkan kesiapan pemda dan dinas pendidikan setempat.
"Walaupun diperbolehkan, lalu kadis (pendidikan), kepala sekolah tidak siap, tidak harus melakukan pembelajaran tatap muka. Sebaliknya, jika kadis, kepsek siap sudah bisa," ujar Nadiem.
ADVERTISEMENT
Selain itu, izin orang tua juga orang tua juga memiliki kewenangan untuk membuat keputusan apakah mengizinkan anak melakukan belajar di sekolah atau tidak. Sehingga, bila orang tua masih memiliki kekhawatiran dan belum mengizinkan anaknya melaksanakan sekolah tatap muka, maka pihak sekolah tidak boleh memaksa. Ya Moms, anak tetap diperbolehkan belajar dari rumah.
"Kalau orang tua tidak memperkenankan itu adalah prerogatif dan haknya orang tua," jelas Nadiem.
Tak hanya itu, siswa atau murid yang orang tuanya memiliki penyakit penyerta (komirbiditas) juga diizinkan untuk tidak berangkat sekolah.