Pandemi Corona, Ini Syarat Daftar PAUD dan TK di PPDB DKI Jakarta 2020

12 Mei 2020 16:07 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TK. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TK. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Situasi pandemi virus corona di Indonesia yang belum usai, membuat pemerintah akhirnya mengambil beberapa kebijakan baru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ya Moms, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, membuat skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 yang disesuaikan dengan keadaan saat ini.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kemdikbud No.4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) berkaitan dengan PPDB tahun 2020.
Salah satunya adalah melakukan pendaftaran online dari rumah dan tidak pergi ke sekolah. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan manusia demi mencegah penularan virus corona.
Nah, bagi Anda yang memiliki anak usia dini dan berencana akan memasukkannya ke sekolah pada tahun ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, Moms.
Berikut beberapa syarat yang telah diatur oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta:
Ilustrasi TK. Foto: Shutter Stock
1. Anak harus berusia 2 sampai 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk Taman Penitipan Anak.
ADVERTISEMENT
2. Anak harus berusia 3 sampai 5 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk Satuan PAUD Sejenis.
3. Anak harus berusia 5 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk kelompok A di TK dan di Satuan PAUD Sejenis.
4. Anak harus berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk kelompok B di TK dan di Satuan PAUD Sejenis.
5. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
8 Langkah Bijak Memilih PAUD untuk Anak Foto: Shutterstock
Untuk PAUD atau TK yang dikelola pemerintah, ada beberapa jalur penerimaan yang perlu orang tua ketahui, terutama jalur zonasi. Pada jalur ini, tempat tinggal Anda sangat menentukan di mana si kecil akan bersekolah.
Selain itu, dalam proses seleksi, usia anak juga masih sangat menentukan. Yang perlu diingat, peraturan di atas hanya berlaku di DKI Jakarta ya, Moms. Sebab, setiap provinsi atau kota mungkin memiliki aturan tambahan selain yang disebutkan di atas.
ADVERTISEMENT
------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!