Syarat Cek Kehamilan dan Melahirkan Gratis Pakai Jampersal Bila Tak Punya BPJS

10 Oktober 2022 13:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syarat Cek Kehamilan dan Melahirkan Gratis Pakai Jampersal Bila Tak Punya BPJS. Foto: Natalia Deriabina/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Syarat Cek Kehamilan dan Melahirkan Gratis Pakai Jampersal Bila Tak Punya BPJS. Foto: Natalia Deriabina/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Indonesia tercatat masih cukup tinggi. Untuk mencegah kasusnya bertambah, Kementerian Kesehatan mengupayakan peningkatan akses pelayanan kesehatan khususnya pada ibu hamil lewat Jaminan Persalinan (Jampersal).
ADVERTISEMENT
Jampersal merupakan bantuan pembiayaan dari pemerintah yang dapat diklaim ibu hamil, melahirkan, hingga masa nifas. Jadi, Jampersal akan menanggung biaya pemeriksaan kehamilan ibu hamil yang termasuk golongan tidak mampu, tak memiliki asuransi kesehatan, hingga bukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN KIS).
“Penerima manfaat Jampersal dapat dilayani di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” kata Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, dr. Ni Made Diah PLD, MKM, dikutip dari laman Kemenkes.
Lantas, bagaimana yang melakukan pemeriksaan di bidan mandiri? Tenang saja, karena layanan Jampersal tetap diperbolehkan selama bidan tersebut termasuk jejaring dengan FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi periksa tekanan darah saat hamil. Foto: Shutter Stock

Layanan Pengecekan Kehamilan hingga Melahirkan Lewat Jampersal

Ada berbagai manfaat yang bisa didapat ibu hamil yang menggunakan Jampersal, yakni:
ADVERTISEMENT
Sementara pelayanan Jampersal di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) akan mengacu pada prosedur penjaminan pelayanan program JKN, yakni sesuai dengan indikasi medis yang mengharuskan sang ibu hamil dirujuk.
“Jadi prinsipnya nanti Fasyankes silakan saja memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi baru lahir yang tidak mampu, yang tidak memiliki JKN nanti akan kami validasi dan otomatis pelayanan yang diberikan itu bisa kami bayarkan langsung ke fasilitas kesehatan,” jelas dr. Diah.
Ilustrasi persalinan. Foto: Shutter Stock

Syarat Penerima Layanan Jampersal

Bila Anda ingin mengikuti Jampersal, maka harus memenuhi persyaratan berikut ini, Moms:
ADVERTISEMENT
Bagaimana dengan ibu hamil yang belum memiliki NIK? Nah, jangan ragu untuk minta bantuan Dinas Kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membantu pembuatan NIK.
Catat nih, Moms, karena Jampersal hanya bisa dimanfaatkan hingga 31 Desember 2022. Ingat batas klaim yang diajukan bagi ibu hamil dan bersalin paling lama 42 hari pascapersalinan. Atau bagi bayi paling lama 28 hari setelah persalinan.
ADVERTISEMENT
Nah Moms, apakah ada kerabat atau orang di sekitar Anda yang sedang hamil dan tidak memiliki BPJS Kesehatan maupun asuransi lain? Silakan bagikan informasi ini, ya.