Syarat Vaksinasi COVID-19 untuk Ibu Hamil

1 Agustus 2021 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi vaksin ibu hamil. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksin ibu hamil. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Ibu hamil merupakan salah satu kelompok orang yang rentan terhadap penularan virus corona. Ini terbukti dalam laporan kematian ibu hamil, di mana 18 hingga 20 persen di antaranya meninggal karena COVID-19, Moms.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K), bahwa ibu hamil dan COVID-19 cukup menyumbang penambahan angka kematian ibu di Indonesia. Padahal pemerintah sudah berkomitmen untuk menurunkan angka kematian ibu.
“Di mana kita tahu angka kematian ibu ini merupakan PR kita bersama, dan program pemerintah untuk menurunkan angka kematian ibu di Indonesia. Ternyata di era COVID ini meningkat, karena 18-20 persen yang menyumbang kematian karena COVID-19,” jelas dr. Ari dalam webinar “Vaksinasi Ibu Hamil”, pada Jumat (30/7).
Sehingga POGI terus mendorong pemerintah dan Kementerian Kesehatan untuk mempercepat proses vaksinasi ibu hamil selama satu bulan terakhir ini. Rencananya, vaksinasi ibu hamil ini akan segera dilaksanakan, paling cepat minggu depan atau di awal Agustus.
Infografik Ibu Hamil Kini Bisa Divaksin COVID-19. Foto: Tim Kreatif kumparan
“Komunikasi dengan ITAGI dan Kemenkes juga sudah menyepakati tindakan vaksinasi akan segera dilakukan. Mudah-mudahan bisa minggu depan (vaksinasi COVID-19), (tinggal menunggu) surat edaran dari Kementerian Kesehatan,” jelas Sekretaris Jenderal POGI, Prof. DR. Dr. Budi Wiweko, SpOG (K), MPH, dalam acara yang sama.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa saja syaratnya jika ibu hamil ingin mendapatkan vaksin COVID-19?

Syarat Vaksinasi COVID-19 pada Ibu Hamil

Ilustrasi vaksin ibu hamil. Foto: Shutter Stock
Saat ini POGI, Kemenkes, dan ITAGI, sudah menyelesaikan form screening dan kartu kendali untuk vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil. Untuk syaratnya sendiri, mereka pun telah membuat beberapa aturan siapa saja yang boleh dan tidak boleh divaksinasi.
Menurut dr. Budi, ibu hamil yang tidak boleh mendapatkan vaksin COVID-19 yakni yang memiliki preeklamsia berat. Sementara syarat lainnya sama saja seperti vaksinasi pada orang yang tidak hamil, yakni:
ADVERTISEMENT
Kemudian, jika sudah mendapat vaksin, maka harus dilakukan pemantauan, pencatatan, termasuk perkembangan bayi selama kehamilan sampai dengan persalinan. Oleh karena itu, POGI sudah menyiapkan form pencatatan untuk memantau ibu hamil yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19.
“Semoga nanti petunjuk teknisnya segera dikeluarkan, sehingga tidak ada lagi ibu hamil termasuk kriteria eksklusi untuk dilakukan vaksinasi,” pungkas dr. Budi.