Ujian Nasional Ditiadakan karena Pandemi Virus Corona, Apa Gantinya?

24 Maret 2020 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang kelas SMP 216, Jakarta, Senin (16/3). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang kelas SMP 216, Jakarta, Senin (16/3). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Untuk memutus rantai penularan virus corona di Indonesia, Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas bersama menteri terkait, yang digelar Selasa (24/3), memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN). Keputusan itu diambil sebagai bagian dari sistem respons pandemi COVID-19, yang salah satunya adalah mengutamakan keselamatan dan kesehatan rakyat.
ADVERTISEMENT
"Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021," ucap Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman dalam rilisnya, Selasa (24/3).
Ya Moms, Ujian Nasional ditiadakan mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah," pungkasnya.
Ilustrasi anak Sekolah Dasar Foto: Shutterstock
Komisi X dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebelumnya telah menggelar rapat online pada Senin (23/3) untuk mengkaji pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020.
Ketua Komisi X, Syaiful Huda menyebut hasil rapat yang diikuti Mendikbud Nadiem Makarim itu menyepakati UN akan ditiadakan, diganti dengan opsi lain. Dalam rilisnya, Syaiful mengatakan kesepakatan ini didasarkan atas penyebaran COVID-19 yang kian massif. Padahal, jadwal UN SMA harusnya dilaksanakan pekan depan. Begitu pula dengan UN SD serta SMP yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.
ADVERTISEMENT
“Penyebaran wabah COVID-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah COVID-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan” ujarnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat melakukan konferensi Dana BOS 2020, Senin (10/2). Foto: dok. kemdikbud.go.id
Syaiful mengatakan saat ini Kemendikbud tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) secara online sebagai pengganti UN.
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di Gedung-gedung sekolah,” katanya.
Nah Moms, jika USBN via online tidak bisa dilakukan, maka opsi terakhir adalah metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Untuk tingkat SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama 6 tahun mereka belajar. Sementara untuk tingkat SMP dan SMA, kelulusan siswa akan ditentukan melalui kumulatif mereka belajar selama 3 tahun.
ADVERTISEMENT
“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai raport dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kulikuler atau ekstra kulikuler siswa terdokumentasi dari nilai raport,” pungkasnya.
Kemdikbud masih akan terus berkoordinasi dengan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan kebijakan terkait penggantian UN. Kita tunggu saja, Moms.
----
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!