news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Update PPKM: Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Pesawat

22 Oktober 2021 16:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak pakai masker naik pesawat saat pandemi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Anak pakai masker naik pesawat saat pandemi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pandemi di Indonesia mulai melandai. Pemerintah pun mengeluarkan beberapa kebijakan baru termasuk soal aturan penumpang angkutan umum. Salah satunya, anak di bawah usia 12 tahun kini boleh naik pesawat dan transportasi umum lainnya.
ADVERTISEMENT
Ya Moms, kebijakan tersebut disampaikan oleh juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat yang telah ditentukan pemerintah.
"Diizinkan mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun di mana dalam aturan sebelumnya dibatasi dengan syarat wajib menunjukkan satu dokumen yaitu hasil negatif test COVID-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube BNPB, Kamis (21/10).
Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi bila hendak mengajak anak di bawah usia 12 tahun bepergian naik pesawat atau transportasi umum lain.

Syarat Ajak Anak di Bawah 12 Tahun Naik Pesawat dan Transportasi Umum Lainnya

Anak pakai masker naik pesawat saat pandemi. Foto: Shutterstock
Untuk bisa naik pesawat atau transportasi umum lain, anak sudah melakuan tes PCR sebelum bepergian. Aturan tersebut menurutnya tercantum dalam berbagai kebijakan yaitu di antaranya surat edaran Satgas Nomor 21 tahun 2021, kemudian instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan Nomor 54 tahun 2021, serta surat edaran dari Kementerian Perhubungan.
ADVERTISEMENT
"Jadi untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi mereka sudah bisa asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," kata Wiku.
Persyaratan tersebut, menurut Wiku, juga telah dikomunikasikan sebelumnya oleh pemerintah kepada Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Ia memastikan seluruh alat tes COVID, baik PCR maupun antigen, seluruhnya aman untuk digunakan kepada anak-anak.
Syarat Ajak Anak di Bawah 12 Tahun Naik Pesawat . Foto: Shutterstock
"Ikatan Dokter Anak Indonesia sendiri telah menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen untuk dilakukan kepada anak-anak," kata Wiku.
Langkah tersebut, kata Wiku, diambil untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengajak anaknya bepergian. Khususnya untuk maksud dan tujuan tertentu, semisal pindah kerja dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
"Keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat khususnya bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain," tutupnya.
Selain itu, pastikan anak menjalankan protokol kesehatan dengan ketat, Moms. Antara lain menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan selalu menjaga jarak dengan orang asing.