1.062 Kendaraan Ditilang di Hari Pertama Penindakan Ganjil Genap

11 Agustus 2020 12:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polantas memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melanggar saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8).  Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polantas memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melanggar saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sanksi tilang dalam penerapan sistem ganjil genap mulai diberlakukan sejak Senin (10/8). Di hari pertama penilangan, tercatat 1.062 kendaraan ditindak.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mencatat, dari 1.062 kendaraan yang ditindak, 619 di antaranya berasal dari tilang manual. Sementara 443 lainnya didapat dari tilang elektronik atau ETLE.
Pengendara kendaraan bermotor berhenti di lampu merah perempatan Jalan Darmo-Jalan Pandegiling, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/2). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
"Data penindakan pelanggaran gage tanggal 10 Agustus 2020. tilang manual 619. tilang ETLE. 443. Total 1.062," kata Syafrin, Selasa (11/8).
Dia mengatakan, selama masa sosialisasi ganjil-genap pada 3 hingga 7 Agustus di 25 ruas jalan di Jakarta, volume lalu lintas mengalami penurunan rata-rata 2,47 persen hingga 4,63 persen.
"Kecepatan lalu lintas mengalami peningkatan antara 1,36 persen hingga 16,36 persen," kata dia.
Sementara jumlah penumpang angkutan umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, KRL, KA Bandara mengalami peningkatan antara 0,64 persen hingga 6,25 persen.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)