1.250 Personel Polri-Dishub Pantau Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap

9 September 2019 9:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rambu ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rambu ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta mulai berlaku efektif, Senin (9/9). Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, terdapat 25 ruas jalan yang masuk dalam perluasan itu.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Untuk memastikan jalannya aturan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sebanyak 1.250 personel gabungan dari kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub DKI) dikerahkan di hari pertama.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memantau perluasan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Senin (9/9). Foto: Ajo Darisman/kumparan
“Seluruh ruas jalan, sebagaimana kami sampaikan hari Jumat bersama Pak Dirlantas, bahwa petugas Dinas Perhubungan sebanyak 500 [personel], kita sebar di sepanjang 25 ruas jalan,” ujar Syafrin saat memantau perluasan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Senin.
“Kemudian dari kepolisian disebar 750 anggota,” lanjutnya.
Meskipun perluasan ganjil genap tersebut telah disosialisasikan sebelumnya, masih ada kendaraan yang kedapatan melanggar. Pantauan kumparan di Jalan Fatmawati, sudah ada empat kendaraan yang mendapat sanksi tilang.
Perluasan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9). Foto: Ajo Darisman/kumparan
“Itu dari kawasan ganjil genap Fatmawati keluar mengarah ke Lebak Bulus,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Belum saya monitoring (ruas jalan lainnya), karena masih fokus di sini,” jelas Syafrin.
Polisi mengingatkan pengendara yang melanggar bisa dikenakan sanksi tilang. Hal itu tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelanggar dikenakan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp 500.000,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir dalam keterangannya, Senin (9/9).
Meski begitu, Dinas Perhubungan memastikan ada keringanan khusus yang diberikan kepada pengendara difabel. Mereka akan dibebaskan dari perluasan ganjil genap dengan memasang stiker khusus di kendaraannya, dengan mengajukan surat permohonan ke Dishub DKI.
Aturan ini juga tidak akan berlaku bagi truk pelat kuning pengangkut BBM dan bahan bakar gas. Namun, taksi online tidak masuk ke pengecualian itu.
ADVERTISEMENT
Berikut 25 rute jalan Jakarta yang diberlakukan kebijakan perluasan ganjil genap mulai hari ini:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
ADVERTISEMENT
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Rute baru ganjil genap. Foto: Putri Arifira/kumparan