1.304 Sopir Ojek Masih Nekat Berkerumun Saat PSBB Ketat Jakarta

21 September 2020 10:50 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online menurunkan penumpang di kawasan Jl. Kendal, Jakarta, Senin (8/6). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online menurunkan penumpang di kawasan Jl. Kendal, Jakarta, Senin (8/6). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Selama PSBB ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) diizinkan angkut penumpang. Tapi, mereka dilarang berkerumun saat menunggu penumpang atau pesanan.
ADVERTISEMENT
Namun, tampaknya mereka tak kuasa menahan untuk tidak berkerumun saat menunggu. Terpaksa, petugas gabungan menindak mereka.
Kadishub DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Andreas RIckt Febrian/kumparan
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada ribuan sopir ojek yang tercatat melanggar aturan itu. Data itu terhitung dari 14-19 September 2020.
"Pengawasan ojek yang berkerumun total 1.034 pelanggaran," kata Syafrin dalam keterangannya, Senin (21/9).
Jika dirinci paling banyak pelanggaran terjadi pada hari kedua PSBB yaitu 15 September dengan 300 pelanggaran. Seiring berjalannya waktu angka pelanggaran berkurang hingga pada 19 September terdapat 138 pelanggaran.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Para sopir ojek yang melanggar dibubarkan oleh Satpol PP. Mereka juga diberikan sanksi teguran sesuai aturan yang berlaku.
Sementara angkutan umum lainnya juga terdapat pelanggaran melebihi kapasitas. Dari 6 hari PSBB ada 120 pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Jumlah pelanggaran terbanyak ditemukan pada 18 September 2020 dengan 41 pelanggaran. Rinciannya 16 angkutan umum dan 25 angkutan barang.
Merujuk pada Pergub 79 tahun 2020 pelanggaran kapasitas kendaraan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu.
Infografik Aturan PSBB Jakarta. Foto: Allichia Aulia Ahadna/kumparan