1 Hakim Positif Corona dari Hasil Rapid Antigen, Pengadilan Agama Cianjur Tutup

6 Januari 2021 14:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pengadilan Agama Cianjur, Jawa Barat. Foto: Ahmad Fikri/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pengadilan Agama Cianjur, Jawa Barat. Foto: Ahmad Fikri/ANTARA
ADVERTISEMENT
Layanan di Pengadilan Agama Cianjur, Jabar, ditutup selama tiga hari, 6-8 Januari 2021. Hal itu dilakukan setelah seorang hakim terkonfirmasi positif corona setelah mengikuti rapid test antigen. Hakim tersebut kini menjalani isolasi di sebuah vila di Cipanas.
ADVERTISEMENT
Pimpinan Humas Pengadilan Agama Cianjur, Asep, mengatakan hakim tersebut sempat mengeluhkan rasa sakit. Kemudian ia diminta untuk melakukan tes corona.
"Semua kegiatan di kantor dihentikan, seluruh karyawan bekerja di rumah atau work from home, sedangkan 50 agenda sidang ditunda. Semua pelayanan akan kembali dibuka tiga hari ke depan atau tanggal 8 Januari," ujar Asep kepada Antara, Rabu (6/1).
Ia menambahkan hakim tersebut dijadwalkan menggelar 50 sidang perceraian pada Rabu (6/1). Akan tetapi, jadwal tersebut ditunda setelah hakim itu dinyatakan positif melalui rapid test antigen.
"Semua karyawan langsung dilakukan tes cepat antigen, sebagai upaya memastikan kondisi kesehatannya," kata Asep.
Kegiatan di Pengadilan Agama Cianjur akan kembali dibuka secara normal setelah area kantor dilakukan penyemprotan disinfektan.
ADVERTISEMENT
"Untuk layanan dokumen banding masih bisa dilayani karena beberapa pegawai masih dapat melayani," katanya.
Hingga saat ini, penularan COVID-19 di Cianjur terus meningkat, tercatat hingga minggu ini, 1.400 pasien positif menjalani isolasi, 55 persen di antaranya sembuh dan sudah dapat kembali beraktivitas.