1 Hakim Positif Corona dari Hasil Rapid Antigen, Pengadilan Agama Cianjur Tutup
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pimpinan Humas Pengadilan Agama Cianjur, Asep, mengatakan hakim tersebut sempat mengeluhkan rasa sakit. Kemudian ia diminta untuk melakukan tes corona.
"Semua kegiatan di kantor dihentikan, seluruh karyawan bekerja di rumah atau work from home, sedangkan 50 agenda sidang ditunda. Semua pelayanan akan kembali dibuka tiga hari ke depan atau tanggal 8 Januari," ujar Asep kepada Antara, Rabu (6/1).
Ia menambahkan hakim tersebut dijadwalkan menggelar 50 sidang perceraian pada Rabu (6/1). Akan tetapi, jadwal tersebut ditunda setelah hakim itu dinyatakan positif melalui rapid test antigen.
"Semua karyawan langsung dilakukan tes cepat antigen, sebagai upaya memastikan kondisi kesehatannya," kata Asep.
Kegiatan di Pengadilan Agama Cianjur akan kembali dibuka secara normal setelah area kantor dilakukan penyemprotan disinfektan.
ADVERTISEMENT
"Untuk layanan dokumen banding masih bisa dilayani karena beberapa pegawai masih dapat melayani," katanya.
Hingga saat ini, penularan COVID-19 di Cianjur terus meningkat, tercatat hingga minggu ini, 1.400 pasien positif menjalani isolasi, 55 persen di antaranya sembuh dan sudah dapat kembali beraktivitas.