1 Penumpang Wings Air Balikpapan-Malinau Mendadak Buka Jendela Darurat

9 Februari 2020 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pesawat Wings Air Foto: Dok. William Hendrawan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat Wings Air Foto: Dok. William Hendrawan
ADVERTISEMENT
Seorang penumpang maskapai Wings Air dengan nomor penerbangan IW-1478 tujuan Balikpapan-Malinau berinisial PMP (30), membuka jendela darurat saat pesawat hendak terbang. Peristiwa itu terjadi Sabtu (8/2) pagi di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
"Salah satu penumpang laki-laki berinisial PMP (30) yang memiliki nomor kursi 1F sesuai lembar masuk pesawat (boarding pass) tiba-tiba membuka jendela darurat (emergency exit window) bagian kanan," kata Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/2).
Akibat peristiwa itu, penerbangan IW-1478 terlambat selama 165 menit atau sekitar 3 jam karena seluruh penumpang diturunkan. Saat kejadian, pesawat itu membawa 43 penumpang dan empat orang awak.
"Keberangkatan Wings Air penerbangan IW-1478 dari Balikpapan menuju Malinau terlambat 165 menit yang seharusnya mengudara pada 08.15 WITA," ucap Danang.
Ilustrasi Penumpang Samping Jendela Pesawat Foto: Pexels
Danang menuturkan setelah kejadian itu, PMP yang juga langsung dilaporkan ke petugas kemanan bandara Avsec untuk diminta keterangan lebih lanjut. Belum diketahui motif dia membuka jendela darurat pesawat.
ADVERTISEMENT
"Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/avsec) agar segera dilakukan penanganan kepada PMP. Wings Air juga telah menyerahkan PMP kepada pihak terkait (kepolisian) beserta Otoritas Bandar Udara (otban) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut," ucap Danang.
Danang juga mengatakan sesuai dengan aturan penerbangan yang tertera dalam Pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, seluruh penumpang dilarang melakukan tindakan yang melanggar aturan. Ada sanksi pidana bagi mereka yang melanggarnya.
"Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly/disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum," tuturnya.
Berikut bunyi Pasal 54
Dalam Pasal 412 menyatakan, bahwa ayat (1): Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh penumpang pesawat kecuali PMP, kembali melanjutkan perjalanan. Para penumpang diterbangkan dari Balikpapan sekitar pukul 11.00 WITA menggunakan pesawat Wings Air yang lain yaitu registrasi PK-WGO.