1 Perampok Minimarket di Semarang Ditangkap, Kerugian Rp 16 Juta, 3 Pelaku DPO

20 Juni 2022 15:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus perampokan Alfamart di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng. Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus perampokan Alfamart di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng. Foto: Intan Alliva/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi berhasil meringkus 1 dari 3 pelaku perampokan yang terjadi di salah satu minimarket di Kabupaten Semarang pada Kamis (16/6) kemarin. Kerugian korban mencapai Rp 16 juta.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, satu pelaku yang berhasil ditangkap bernama Fajar Sidiq Ariawan (23). Ia merupakan warga Candisari, Kota Semarang.
"Pelaku ditangkap pada 18 Juni 2022. Sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pencarian. Kepada pelaku segera menyerahkan diri karena kami tidak akan berhenti untuk mengejar," kata Djuhandani dalam jumpa pers, Senin (20/6).
Perampokan itu terjadi pada Alfamart Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Kamis (16/6) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Saat itu, petugas mini market Setyo Budi Pramono yang sedang berjaga sendirian tiba-tiba dikejutkan dengan kedatangan komplotan rampok tersebut. Mereka meminta uang dan melukai korban dengan senjata tajam.
Dilanjutkan Kasatreskrim Polres Semarang AKP Agil Widyas Sampurna. Dia menyebut, komplotan rampok ini berjumlah 4 orang.
ADVERTISEMENT
"Kita identifikasi ada 4 orang dengan dua sepeda motor. Mereka saling berboncengan. Untuk pelaku ini (Fajar) yang mengambil barang dan melukai korban," ujarnya.
Agil menyebut, kerugian dalam perkara ini sebesar Rp 16 juta rupiah. Mereka juga menusuk korban hingga tangan dan bahu korban terluka.
"Mereka mengambil uang, handphone dan beberapa barang lainnya. Korban mendapat luka tusukan di tangan kiri dan bahu," imbuhnya.
Dalam konferensi pers tersebut, pelaku Fajar Sidiq turut dihadirkan. Dia mengaku baru melakukan aksi perampokan ini. Kuli bangunan ini mendapatkan bagian Rp 2.5 juta rupiah.
"Baru satu kali. Dapat bagian Rp 2.5 juta. Mereka pelaku lainnya itu teman lama," akui Fajar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP. Ia terancam pidana penjara 12 tahun.
ADVERTISEMENT