10 Anggota Satpol PP Pembobol Bank DKI Dipecat, 2 PNS Ditangguhkan

21 November 2019 17:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Satpol PP. Foto: kumparan / Jamal Ramadhan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Satpol PP. Foto: kumparan / Jamal Ramadhan
ADVERTISEMENT
Badan Kepegawaian Negara (BKD) DKI Jakarta sudah memecat 10 oknum Satpol PP yang diduga bobol Bank DKI. Saat ini tersisa dua orang lainnya yang statusnya masih dinonaktifkan sementara karena masih menunggu hasil pemeriksaan polisi.
ADVERTISEMENT
Menurut Kabid Pengendalian BKD, Wahyono, 10 anggota yang sudah dipecat tersebut merupakan pegawai tidak tetap, sementara dua lainnya sudah berstatus PNS.
“12 orang itu kan 10 orang PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan dua orang PNS. Yang 10 orang PTT itu dipecat karena PTT. Itu sudah clear,” ungkap Wahyono saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).
“Kalau yang PNS itu masih menunggu putusan karena mereka kan diperiksa oleh pihak kepolisian. Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka kita berhentikan sementara. Kalau berurusan dengan hukum nanti kita lihat, kalau sudah ada keputusan inkrah, barulah keputusan kita berhentikan atau tidak,” imbuhnya lagi.
Wahyono mengatakan, putusan pemecatan terhadap 10 anggota Satpol PP tersebut dikeluarkan pada Selasa (19/11) lalu.
Dalam kesempatan lain, Kabid Penindakan Satpol PP DKI Budhy Novian mengatakan para anggota bermasalah tersebut merupakan pegawai tidak tetap (PTT). Dengan status tersebut, katanya, anggota tersebut bisa langsung dinonaktifkan oleh BKN ketika tersandung kasus.
ADVERTISEMENT
Proses terhadap PTT itu, kata Budhy, berbeda dengan yang berstatus PNS, yang membutuhkan proses yang lebih panjang untuk diproses yang diatur Undang-Undang Kepegawaian.
“Sudah tersebar beritanya bahwa memang yang diduga melakukan itu adalah anggota korps Satpol PP yang memang status kepegawaiannya PTT. Maka perlakuannya apabila melakukan kesalahan tidak menggunakan PP 53, bisa langsung mungkin apa namanya kita bisa langsung nonaktifkan,” ujar Budhy.
Sebagaimana diketahui, 12 anggota Satpol PP DKI diduga membobol dana Bank DKI, melalui penarikan berulang-ulang lewat ATM. Tidak tanggung-tanggung, ke-12 orang tersebut ditengarai merugikan Bank DKI senilai Rp 32 miliar.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI, Arifin, mengatakan bahwa anggotanya tak berniat untuk membobol ATM. Sebab, menurut Arief, mereka hanya berniat mengambil uang. Namun, karena saldo ATM tak berkurang, mereka kembali mengambil uang.
ADVERTISEMENT
"Saya luruskan tidak ada itu pencucian uang dan korupsi ya. Tetapi mereka ambil uang, tapi saldo tidak berkurang. Dan ini menurut pengakuan mereka sudah lama. Bukan dalam sekali ambil sebesar itu, tidak," kata Arifin kepada wartawan, Senin (18/11).
"Informasi yang saya dapatkan mereka mengambil uang di ATM Bersama, bukan ATM Bank DKI. ATM Bersama yang mana dia mengambilnya pertama dia salah PIN. Yang kedua baru PIN-nya benar dan uangnya keluar namun saldonya tidak berkurang. Lalu dia ambil lagi," tambahnya.
Sedangkan, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, mengatakan kegiatan perbankan tidak terganggu karena adanya kasus tersebut. Ia juga menjamin keamanan nasabah Bank DKI.
"Dugaan tersebut tidak benar. Kasus yang terjadi tidak ada hubungannya dengan dana nasabah yang ada di Bank DKI karena tidak terkait dengan dana nasabah yang berada di Bank DKI," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Layanan dan kegiatan operasional perbankan tetap berjalan dengan normal," kata Herry.