10 Jam Diperiksa Polisi, Novel Baswedan Beri Saran Penerapan Pasal

6 Januari 2020 21:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Penyidik senior KPK Novel Baswedan selesai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya terkait kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Novel keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.15 WIB.
ADVERTISEMENT
Total Novel Baswedan menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam. Novel mengungkapkan ia dicecar 36 pertanyaan oleh penyidik. Meski begitu, ia enggan menjelaskan detail pertanyaan apa saja yang ditanyakan oleh penyidik.
“Tadi keterangan disampaikan dengan cukup panjang, antara 17 sampai 18 halaman barang kali ya. Dan tadi dikatakan sama bang Saur (pengacara) ada sekitar 36 pertanyaan semua diterangkan,” ucap Novel di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/1).
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Novel mengatakan, saat diperiksa ia juga menyampaikan masukan terhadap pasal yang akan disangkakan untuk kedua tersangka penyerangnya, yakni RM dan RB.
“Dan dalam kesempatan tadi, saya juga sampaikan beberapa hal. Di antaranya saya sampaikan masukan kepada penyidik yang memeriksa saya bahwa terkait dengan penerapan pasal tentunya,” ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia juga menyampaikan fakta-fakta terbaru untuk kasus penyerangannya. Namun, lagi-lagi, ia enggan menjelaskan secara gamblang fakta apa yang disampaikannya.
RB (depan) dan RM (belakang), dua tersangka penyiram Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
“Tentunya banyak hal yang saya sampaikam kepada penyidik. Tapi sekali lagi, apabila itu proses penyidikan, maka itu penyidik yang berwenang bisa menyampaikan itu atau tidak,” jelasnya.
Dua penyerang Novel Baswedan, RM dan RB, yang merupakan polisi aktif ditangkap di Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12/2019).
Butuh waktu 2,5 tahun bagi Polri untuk mendapatkan pelaku penyerangan penyidik KPK ini. Namun, polisi masih belum berkenan menyampaikan hasil pemeriksaan dari kedua tersangka tersebut. Termasuk siapa aktor dibalik penyerangan Novel.
Infigrafik Akhir Pencarian Penyerang Novel Baswedan. Foto: Masayu Antarnusa/kumparan