10 Polisi di Bali Dilaporkan, Diduga Aniaya Warga hingga Gendang Telinga Pecah

5 Juli 2024 18:03 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AYI dan IWS saat jumpa pers di Kantor LBH Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
AYI dan IWS saat jumpa pers di Kantor LBH Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 10 anggota Kepolisian Polres Klungkung diduga menculik, menyekap, hingga menganiaya seorang warga berinisial IWS (47 tahun).
ADVERTISEMENT
Perbuatan itu diduga dilakukan polisi saat mengusut kasus kendaraan bodong di Bali. Kasus ini telah dirilis Polres Klungkung, Sabtu (1/6): Ada 28 mobil dan 2 motor dengan STNK palsu atau bodong.
Dalam dugaan penyekapan-penganiayaan itu, gendang telinga sebelah kiri korban pecah, dan telinga korban menjadi cacat permanen.
"Sampai saat ini (kuping sebelah kiri) saya tidak bisa mendengar, kadang masih berdengung," kata IWS di Kantor LBH Bali, Jumat (5/7).

Disergap Saat Korban Gendong Anak

Kasus ini bermula ketika 10 anggota polisi mendatangi rumah IWS di Kota Denpasar, pada Minggu (26/6). Menurut IWS, polisi menyergapnya saat sedang menggendong anaknya yang berusia enam tahun.
Polisi membawa IWS ke sebuah pondok di dekat rumah kemudian mencecar keberadaan sebuah mobil yaitu Mitsubishi Pajero. Polisi langsung menyeret IWS ke dalam sebuah mobil saat ia menjawab tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut.
ADVERTISEMENT
IWS lalu dibawa ke sebuah rumah kosong di Kabupaten Klungkung pada Senin dini hari (27/8). Di rumah itu, IWS diinterogasi mengenai keterlibatannya dalam kasus kendaraan bodong sambil disiksa oleh polisi.
"Di tempat penyekapan, korban diinterogasi dan dituduh telah membantu membawa kabur sebuah mobil Pajero. Korban terus dipaksa untuk mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan, termasuk dipaksa memberikan informasi tentang keberadaan mobil Pajero yang tengah dicari Polres Klungkung meskipun faktanya korban tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut," sambung Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi.

Bentuk Penyiksaan: Pakaian Dilucuti, Mata Ditutup, Dipukuli

Adapun bentuk penyiksaan yang dilakukan polisi adalah pakaian IWS dilucuti, matanya diplester lakban putih sehingga tidak bisa melihat sekeliling, tangannya diborgol.
ADVERTISEMENT
Lalu kepala, telinga, dan wajah korban dipukuli.
Istri korban, AYI (40), sempat menanyakan keberadaan IWS ke Polres Klungkung tapi diminta mengembalikan mobil Pajero. Sang istri tidak tahu-menahu.
Pada Selasa (28/6), polisi membawa IWS ke sebuah tempat di Kota Denpasar untuk mengusut kasus kendaraan bodong itu. IWS yang berkukuh tidak terlibat dan tidak mengetahui kasus kendaraan bodong itu akhirnya dipulangkan polisi ke rumahnya pada hari yang sama, pukul 20.00 WITA malam.

Polisi Ambil Paksa Mobil Korban

Polisi selanjutnya mengambil secara paksa dua mobil Suzuki dan Toyota milik IWS di usaha rental & jual-beli mobil bekas serta tiga mobil lainnya milik teman yang dititipkan untuk disewakan di bengkelnya, pada Rabu (29/6). Padahal, surat kendaraan-kendaraan itu lengkap.
ADVERTISEMENT
IWS menegaskan tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kasus kendaraan bodong tersebut. IWS mengaku sempat mengenalkan seseorang yang dipanggil Mang Togel kepada temannya, seorang pendana berinisial DK.
Mang Togel dikenalnya saat menghadiri pernikahan keluarga. Dalam pernikahan itu, Mang Togel berencana menggadaikan sebuah mobil Pajero seharga Rp 150 juta. IWS berinisiatif mengenalkan DK, yang sering dijadikan tempat pendanaan gadai.
"Disangka saya yang bawa mobilnya. Padahal saya perantara, saya juga tidak tahu masalah mobilnya. Saya enggak ada urusan dengan mobil Pajero itu. Jadi tidak tahu di mana mobil Pajero itu," kata IWS.

5 Desakan LBH Bali

LBH Bali telah melaporkan 10 polisi ini ke Polda Bali dalam kasus penganiayaan IWS dengan Pasal 351 KUHP. LBH Bali juga mendesak:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kata Polda Bali

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengaku kasus ini sedang diselidiki Ditpropam Polda Bali. "Masih didalami Propam Polda Bali," katanya.