LIPSUS, Perppu KPK

100 Hari Jokowi: Mencengkeram KPK

1 Februari 2020 13:32 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uji Nyali Jokowi di Perppu KPK. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Uji Nyali Jokowi di Perppu KPK. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Joko Widodo menjadi Presiden pertama yang nekat merevisi UU KPK, setelah sekian kali upaya revisi gagal pada periode DPR sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Revisi itu diajukan Jokowi dan secepat kilat dibahas dan disahkan DPR. Meski Jokowi tak meneken hasil revisi, namun tetap berlaku menjadi UU pada 17 Oktober 2019 atau tiga hari sebelum Jokowi dilantik kembali.
Aksi nekat Presiden Jokowi menimbulkan setidaknya 5 orang tewas, termasuk dua mahasiswa di Kendari bernama Randi dan Yusuf Kardawi yang ditembak saat demonstrasi menolak revisi UU KPK. Belum lagi korban luka dan kritis yang berjatuhan di berbagai daerah.
Tapi korban tewas dan luka seolah hanya angka bagi Jokowi. Iming-iming menerbitkan Perppu KPK tak pernah terwujud hingga lewat masa 100 hari kerja pada Selasa (28/1). Alih-alih terbit, justru Jokowi menegaskan Perppu tak dibutuhkan.
Jokowi Kini 'Kendalikan' KPK
ADVERTISEMENT
Imbas berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu ialah berubahnya sejumlah kewenangan lembaga antirasuah itu. Salah satu yang jadi sorotan adalah terwujudnya cita-cita Jokowi melahirkan Dewan Pengawas KPK.
Sebab, Dewas KPK mempunyai kewenangan dalam memberikan izin penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan.
Jokowi pun sudah menyiapkan sejumlah aturan teknis. Salah satu produk hukum yang dikeluarkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Isinya memperlihatkan kewenangan Presiden sangat kuat dalam menentukan komposisi Dewas KPK. Dalam PP yang dikeluarkan pada 16 Januari itu, dewas dipilih melalui panitia seleksi (pansel) yang ketuanya dipilih Jokowi. Pansel akan memilih 10 orang yang nantinya menjadi kandidat pengisi posisi dewas.
ADVERTISEMENT
Namun, pada akhirnya, hasil seleksi pansel akan ditentukan oleh Presiden Jokowi. Sebab, Presidenlah yang memilih 5 nama dari 10 kandidat yang diberikan oleh pansel. Tak seperti 5 komisioner KPK yang dipilih oleh DPR.
Aturan itu sebenarnya sudah termuat dalam UU, namun kembali ditegaskan dalam PP. Direktur Pukat UGM Oce Madril mengatakan PP ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dan menurut dia, di situlah letak pondasi munculnya kewenangan kuat Presiden dalam institusi KPK.
ADVERTISEMENT
Memang bila menilik UU KPK baru, peran Pemerintah sangat kental dalam pemilihan maupun kinerja KPK ke depan. Salah satunya memasukkan KPK dalam rumpun eksekutif. Hal itu tertuang dalam pasal 1 ayat (3) UU KPK.
Berikut bunyinya:
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini.
Hal itu diperkuat dengan pasal 1 ayat (6) yang menyebutkan bahwa pegawai KPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara.
Lantas mengapa rumpun eksekutif dan pegawai menjadi ASN, makin memperkuat pengaruh Jokowi terhadap KPK?
ADVERTISEMENT
Banyak pihak yang meragukan netralitas pegawai apabila sudah berstatus ASN. Tak terkecuali terhadap pegawai KPK. Bahkan standar yang dikeluarkan oleh konvensi PBB antikorupsi, lembaga antikorupsi haruslah independen, termasuk pegawainya.
Kondisi ini memunculkan dugaan bila nantinya pegawai jadi ASN tentu akan manut terhadap pimpinan tertinggi, dalam hal ini Presiden. Namun demikian, untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi, pimpinan KPK sebelumnya telah membentuk tim transisi.
Tim transisi ini mengurusi segala hal terkait kepegawaian dalam alih status menjadi ASN. Dalam menopangnya, pimpinan KPK periode 2015-2019 pun mengusulkan adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur agar pegawai KPK meski jadi ASN tapi tetap independen dalam bekerja.
"Kalau kita lihat kejaksaan ASN juga, tapi fungsi penegakan hukumnya harus independen. Pada saat itulah, kami harap ada peraturan pemerintah yang atur status kepegawaian KPK itu ketika disiapkan dibuat Pemerintah tidak menyalahi prinsip-prinsip dasar keindepenensian tersebut," kata mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Rabu (27/11/2019).
ADVERTISEMENT
Namun hingga saat ini, meski tim transisi terus bekerja, belum ada PP yang dikeluarkan Presiden terkait hal tersebut.
Adapun pasal mengenai ASN ini dirincikan dalam UU KPK baru pada pasal 24. Berikut bunyinya:
(1) pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada KPK.
(2) pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) ketentuan mengenai tata dara pengangkatan pegawai KPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas bagaimana membaca kehadiran UU maupun aturan turunannya membuat KPK masuk jerat eksekutif? Dalam kacamata masyarakat sipil, hal ini kembali lagi menunjukkan ambisi Presiden mengendalikan KPK.
ADVERTISEMENT
"Melalui kebijakan yang didorong kemudian dari pernyataan-pernyataan (presiden) terlihat sekali bahwa istana memang ingin menaklukkan atau kendalikan institusi KPK," kata Oce.
"Terutama regulasi yang dikeluarkan Presiden, Perpres atau draf Perpres itu kan draf yang secara substansi bermasalah dan juga Perpres itu juga semakin kuatkan dugaan bahwa istana atau Presiden ingin kendalikan KPK," sambung Oce.
Draf Perpres yang Bikin Bingung
Draf Perpres yang dimaksud oleh Oce adalah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan (OTK). Draf ini tiba-tiba muncul di tengah publik di akhir tahun 2019 dan buat kontroversi.
Sebab, di dalam draf tersebut disebutkan pimpinan KPK berada di bawah Presiden.
Direktur eksekutif Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar sempat mempertanyakan terkait pasal pokok dalam draf tersebut. Menurutnya, aneh apabila KPK harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden selaku kepala negara. Kepala negara dalam teori politik, diposisikan sebagai simbol. Berbeda dengan kepala pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasal 1 dalam draf tersebut:
Pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
"Lembaga negara independen sebenarnya harusnya independen. Termasuk dari Presiden. Tapi kok sekarang di bawah Presiden walaupun kemudian dikunci di bahwa Presiden sebagai kepala negara. Ini menurut saya agak membingungkan saya gitu, maksudnya apa di bawah Presiden sebagai kepala negara itu apa," kata Zainal saat berbincang dengan kumparan, Senin (30/12/19).
Perbincangan lengkap dengan Zainal Arifin Mochtar dapat dilihat di link berikut:
Selain itu kritik terhadap draf ini datang dari banyak kalangan. Seperti dari Indonesian Corruption Watch (ICW) yang mengeluarkan data bahwa aturan mengenai KPK masuk rumpun eksekutif bertabrakan dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada empat putusan yakni tahun 2006, 2007, 2010, dan 2011. Putusan itu menegaskan bahwa KPK bukan bagian dari eksekutif, melainkan lembaga negara independen sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 UU KPK lama.
Anehnya, putusan itu ditabrak oleh MK dengan putusan teranyar yakni PMK Nomor 36/PUU-XV/2017 yang menyebut KPK masuk rumpun eksekutif. Sontak, dasar ini yang dijadikan acuan dalam sejumlah kebijakan. Mulai dari UU KPK baru, hingga turunannya.
Meski begitu, pimpinan KPK saat ini sempat membantah apabila nantinya KPK akan hanya jadi alat kekuasaan Pemerintah, dalam hal ini Presiden.
"Enggak ada, enggak ada. Saya katakan bahwa Presiden tidak pernah intervensi kerja KPK termasuk dengan kami termasuk dengan Dewan Pengawas," kata ketua KPK Jenderal Bintang Tiga, Firli Bahuri, di gedung KPK, Senin (30/12/2019).
Ketua KPK Firli Bahuri masak nasi goreng pada saat acara silaturahmi pimpinan, Dewas KPK, pejabat struktural KPK dan rekan media, Senin (20/1/2020). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Harapan Palsu Perppu KPK
ADVERTISEMENT
Sengkarut segala aturan yang membuat KPK menjadi 'macan ompong' berpangkal pada 'keberhasilan' Jokowi merevisi UU KPK. Namun desakan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) masih bergulir.
Presiden Jokowi, sempat memberikan sinyal akan mengeluarkan Perppu usai Jokowi menerima sejumlah tokoh yang dipimpin oleh Mahfud MD yang saat itu Mahfud belum ditunjuk jadi menteri koordinator polhukam.
"Soal UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali diberikan pada kita, utamanya masukan itu berupa penerbitan Perppu. Tentu akan kita hitung, setelah kita putuskan, akan kami sampaikan," kata Jokowi, Kamis (26/9/2019).
Adapun pernyataan Jokowi ini usai dikunjungi oleh sejumlah tokoh mulai dari Romo Magnis Suseno, Mahfud MD, Alissa Wahid, Qurais Shihab, Butet Kartaredjasa, Goenawan Mohamad, Anita Wahid, hingga Christine Hakim.
ADVERTISEMENT
Sambil menunggu Perppu, sejumlah kalangan kemudian mencoba mengajukan judicial review ke MK atas UU KPK. Bahkan termasuk diajukan 3 mantan pimpinan KPK: Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang.
Salah satu yang pertama mengajukan gugatan ialah dari kalangan mahasiswa yang mempermasalahkan cacatnya unsur formil dalam pembuatan UU. Namun, gugatan itu ditolak karena salah nomor.
Setelah gugatan mahasiswa itu ditolak, jubir Presiden Fadjroel Rahman tiba-tiba menyatakan perppu sudah tak diperlukan lagi.
"Tidak ada dong, kan Perppu tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang yaitu UU nomor 19 Tahun 2019 (tentang KPK). Tidak diperlukan lagi Perppu," kata Fadjroel, Jumat (29/11/19).
Oce Madril lalu menilai Perppu hanyalah angin lalu alias harapan palsu yang dikeluarkan Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Alih alih keluarkan Perppu istana justru rencanakan draf aturan Presiden yang isinya juga salah kan menempatkan pimpinan KPK sebagai pejabat setingkat menteri misalnya. Itu kan kita lihat sangat bernafsu betul untuk atur KPK segala hal terkait KPK dan terlihat betul ingin kendalikan KPK. Ini bertentangan dengan prospek independensi KPK," kata dia.
Sementara gugatan UU KPK di MK masih bergulir.
Mengubur KPK
Jokowi pidato berapi-api soal KPK dan pemberantasan korupsi saat pertama kali dilantik menjadi Presiden pada 2015. Namun, pada pidato kenegaraan ketika ia dilantik untuk kedua kalinya, Jokowi sama sekali tidak menyinggung soal pemberantasan korupsi.
Benar, tampaknya Jokowi tak punya komitmen pada pemberantasan korupsi. Fakta paling anyar dan menohok adalah kasus tersangka caleg PDIP Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Gamblang, kasus itu melibatkan partai asal Jokowi, PDIP, lantaran 3 kadernya ditetapkan tersangka, dan satu berstatus buron. Tapi alih-alih kasus dibongkar, bawahan Jokowi, Menkumham Yasonna Laoly malah cawe-cawe karena dianggap menghalangi penyidikan KPK dengan menutup informasi soal keberadaan buronan KPK Harun Masiku.
Tak sampai situ, penyidik yang menangani kasus Harun Masiku juga diduga ditarik dan membuat kasus ini terlalu terang mempertontonkan KPK dan negara lemah menghadapi seorang caleg bernama Harun Masiku yang tak tahu rimbanya.
Presiden Jokowi menolak anggap KPK diperlemah. Masih adanya OTT yang dilakukan KPK menjadi dalih Jokowi.
"Buktinya, saya sudah sampaikan, KPK melakukan OTT ke Bupati dan KPU. Meskipun komisionernya masih baru, dewasnya masih baru," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).
ADVERTISEMENT
Namun, 100 hari Jokowi akhirnya dinilai tak menunjukkan tanda-tanda komitmen pada pemberantasan korupsi itu.
"Tidak tampak ada tanda-tanda presiden akan memimpin langsung pemberantasan korupsi, memastikan penegakan hukum berjalan. Ini tidak tampak demikian. Dan ini juga tidak tampak dari jajaran kabinetnya. Tidak ada narasi yang kuat mengenai komitmen itu," ucap Oce Madril.
"Jadi 100 hari, ya 100 hari yang kosong. Cek kosong penegakan hukum, cek kosong pemberantasan korupsi, sampai juga bisa kita katakan 100 hari tanpa penegakan hukum pemberantasan korupsi yang serius," tutupnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten