news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

105 WN China Pelaku Cyber Fraud yang Ditangkap di Bali Dideportasi

6 Juni 2018 12:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
105 WN China Pelaku Cyber Fraud Dideportasi  (Foto: Cisillia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
105 WN China Pelaku Cyber Fraud Dideportasi (Foto: Cisillia Agustina Siahaan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebanyak 105 WN China yang terlibat kasus cyber fraud yang ditangkap di Bali beberapa waktu yang lalu hari ini dideportasi ke negara asalnya. Sebanyak dua unit pesawat A-320 akan membawa para penjahat tersebut dari Bandara I Gusti Ngurah Rai ke China, Rabu (6/6) pukul 12.00 WITA dan 12.20 WITA.
ADVERTISEMENT
Wakapolda Bali Brigjen Pol Wayan Sunartha menyampaikan pemulangan para WN China ini dilakukan setelah 36 hari pemeriksaan oleh Polda Bali, Polresta Denpasar, Imigrasi, termasuk pihak Kepolisian China yang datang ke Bali.
"Polda Bali menyerahkan hasil penanganan terhadap kasus cyber fraud, yang dilaksanakan sejak 1 Mei 2018 lalu. Setelah 36 hari dilakukan pendalaman oleh tim kami, juga koordinasi dan investigasi mendalam oleh kepolisian China," ujar Sunartha di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (6/4).
"Hari ini kami serahkan kepada kepolisian China, untuk dibawa kembali ke China, untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah China," tambahnya.
105 WN China Pelaku Cyber Fraud Dideportasi  (Foto: Cisillia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
105 WN China Pelaku Cyber Fraud Dideportasi (Foto: Cisillia Agustina Siahaan/kumparan)
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menerangkan 105 pelaku melakukan penipuan terhadap warga WN China di negaranya. Bali hanya merupakan lokasi untuk mereka beroperasi menjalankan aksi penipuannya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan diketahui masing-masing kelompok cyber fraud ini ditarget memperoleh uang senilai Rp 2 miliar dari korban WN China yang mereka tipu. Polisi dalam kasus ini mengamankan 105 WN China tersebut di 3 lokasi, yakni 2 di kawasan Denpasar dan 1 di Mengwi, Badung. Namun polisi belum bisa memastikan bahwa mereka dalam satu jaringan yang sama.
"Modusnya sama di masing-masing TKP. Tapi kami belum tahu apakah mereka ini satu jaringan. Yang kami ketahui juga bahwa mereka ditarget masing-masing Rp 2 miliar per minggu," kata Agung.
105 WN China Pelaku Cyber Fraud Dideportasi  (Foto: Cisillia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
105 WN China Pelaku Cyber Fraud Dideportasi (Foto: Cisillia Agustina Siahaan/kumparan)
Agung menambahkan, otak utama dari kasus cyber crime ini berada di China. Sementara untuk dugaan adanya oknum orang Indonesia yang membantu mereka untuk tinggal hingga menjalankan aksi mereka dari Bali, masih belum diketahui.
ADVERTISEMENT
"Untuk sindikat masih akan kami dalami. Untuk oknum yang diduga sepertinya orang Indonesia. Tapi bisa juga ada warga asing, yang mereka bisa berbahasa Indonesia. Jadi mungkin harus kita dalami dengan Imigrasi, apakah ada kaitannya dengan WN China yang bisa berbahasa Indonesia, yang membantu menyewa rumah di Bali," ujarnya.
Ia menambahkan untuk kedatangan Kepolisian China hanya mengumpulkan dan mengamankan barang bukti, mengecek TKP dan pelaku. "Mereka akan melakukan penyelidikan China. Proses hukumnya akan di China," tambahnya.
105 WN China Pelaku Cyber Fraud Dideportasi  (Foto: Cisillia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
105 WN China Pelaku Cyber Fraud Dideportasi (Foto: Cisillia Agustina Siahaan/kumparan)
Sementara pihak Imigrasi Ngurah Rai menyampaikan bahwa para pelaku dari China itu awalnya tak langsung datang ke Bali. Walaupun begitu pihak Imigrasi menyampaikan bahwa para pelaku ini akan masuk black list atau pencekalan oleh Imigrasi Ngurah Rai selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
"Karena utamanya adalah cyber fraud, jadi tindaknya untuk kejahatan utama yang dilakukan. Walau sebenarnya ada pelanggaran untuk visa kunjungan itu," ujar Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Amran Aris.
"Jadi mereka akan kami blacklist, itu 6 bulan dan bisa diperpanjang," tandasnya.
Penangkapan 105 orang WNA China yang diduga melakukan tindak penipuan dengan cyber fraud dengan korban WN China ini ditangkap di tiga lokasi berbeda. Yakni di Perumahan Mutiara, Banjar Semate sebanyak 43 orang WN China, kemudian di Jalan Bedahulu Denpasar sebanyak 30 orang WNA China, dan di kawasan Gatot Subroto sebanyak 32 orang WNA China.
Selain itu, ada 11 WNI yang turut diamankan. Lantaran mereka bertugas sebagai sebagai tukang bersih-tukang bersih, kesebelas WNI tersebut diperiksa sebagai saksi.
ADVERTISEMENT