11.669 Narapidana Terima Remisi Natal, Terbanyak di Sumatera Utara

24 Desember 2020 19:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rutan Cipinang. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rutan Cipinang. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi hari raya Natal terhadap 11.669 Narapidana pemeluk agama Kristen dan Katholik. 11.474 di antara narapidana tersebut memperoleh RK I (pengurangan sebagian) dan 195 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan remisi itu diberikan pihaknya kepada para narapidana terpilih karena adanya upaya perbaikan perilaku ke arah yang lebih baik yang ditunjukkan oleh para narapidana.
"Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Reynhard dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/12).
Anggota PMI Kota Bandung menyemprotkan cairan disinfektan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Senin (23/3/2020). Foto: Humas Kota Bandung
Reynhard menjelaskan, pihaknya memberikan remisi dengan jumlah yang berbeda untuk tiap narapidana. Berdasarkan data remisi ada 11.474 narapidana yang masuk pada kategori penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 417 orang pengurangan 2 bulan. Total saat ini ada 22.246 orang narapidana beragama Kristen dan Katholik yang tersebar di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dari daftar narapidana penerima remisi itu, Reynhard mengungkapkan narapidana penerima remisi Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara yakni sebanyak 2.152 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 narapidana dan Sulawesi Utara sebanyak 929 narapidana.
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik," ucap Reynhard.
Untuk diketahui, hingga 15 Desember 2020, Ditjen Pas mencatat ada sebanyak 247.017 orang yang terdaftar sebagai warga binaan di Indonesia yang terdiri dari narapidana sebanyak 197.336 orang dan tahanan sebanyak 49.681 orang.
Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT