11 dari 33 Nelayan Aceh yang Ditahan di Thailand Sudah 2 Kali Ditangkap
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri telah menindaklanjuti laporan dari Konsulat RI di Songkhla, Thailand , terkait perkembangan 33 nelayan Indonesia asal Aceh yang ditangkap di perairan laut Andaman, Thailand.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Sosial Aceh , Alhudri, menyebutkan informasi terbaru berdasarkan laporan Kemenlu, dari 33 nelayan itu,3 diantaranya masih berusia di bawah umur. Mereka ditangkap diduga kuat karena pencurian ikan di ZEE Thailand.
“30 orang ditahan di penjara Phang Nga, sementara tiga orang lainnya berada di rumah penitipan, mempertimbangkan usia yang masih di bawah umur,” kata Alhudri kepada awak media, Senin (24/2).
Alhudri menceritakan, pada 21 Januari, tentara Thailand Royal Thai Navy (RTN) menangkap 2 kapal berbendera Indonesia, yaitu KM Perkasa dan KM Mahesa yang di dalamnya terdapat 33 WNI. 30 orang berusia dewasa dan tiga lainnya merupakan anak di bawah umur.
Setelah ditangkap, kedua kapal itu kemudian ditarik ke markas RTN di pangkalan Thap Lamu, Phang Ngah, yang berjarak sekitar 9 jam perjalanan dari KRI Songkhla. Saat ini, kasus para nelayan tersebut masih dalam proses sidik di kepolisian Phang Ngah dan belum dilimpahkan ke Jaksa .
ADVERTISEMENT
“Masa sidik akan memakan waktu 48 hari dan dapat diperpanjang. Terkait dengan jadwal sidang, Otoritas Thailand akan menginfokan KRI Songkhla 1 minggu sebelum sidang dilakukan,” ujarnya.
Menurut informasi laporan dari Kemenlu, kata Alhudri, tuduhan yang dijatuhkan kepada nelayan Aceh ini adalah pelanggaran UU Perikanan. Karena, di dalam kapal mereka ditemukan alat pencarian ikan berupa trawl, alat navigasi, dan awak kapal dalam jumlah besar untuk ukuran kapal nelayan tradisional. Temuan itu dijadikan alat bukti dugaan pencurian ikan di ZEE Thailand.
Dikatakan Alhudri, dalam hal ini KRI Songkhla telah memberangkatkan tim konsuler ke Phang Nga untuk memastikan adanya bantuan terhadap 33 WNI tersebut. Mereka telah berangkat pada Kamis 23 Januari 2020. Tim Konsuler KRI Songkhla telah tiba di pangkalan Royal Thai Navy untuk menyambut ke-33 WNI tersebut bahkan sebelum proses penarikan kapal selesai dilakukan .
ADVERTISEMENT
“Bantuan kekonsuleran yang diberikan meliputi tenaga penerjemah, bimbingan untuk pemahaman proses hukum yang akan dihadapi di Thailand, penelusuran dokumen WNI dan mengantisipasi pengambilan data biometrik untuk keperluan dokumen perjalanan RI bagi WNI yang tidak memiliki paspor. Kemudian pemantauan kondisi kesehatan ke-33 WNI, serta memfasilitasi komunikasi dengan keluarga yang bersangkutan di tanah air,” ujarnya.
Dua Kali Ditangkap
Alhudri menyampaikan, perkembangan terbaru ternyata 11 orang dari 33 nelayan yang ditangkap dalam kedua kapal tersebut berasal dari tekong yang sama melakukan pelanggaran pada tahun lalu. Mereka sudah pernah ditahan dan dipulangkan namun kini kembali ditahan.
“Informasi yang kita dapatkan ini adalah pelanggaran dan penangkapan kedua. Di mana sebelumnya sudah pernah dipulangkan,” kata Alhudri.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Alhudri menyebutkan, Dinsos Aceh akan tetap memberikan pendampingan hukum terhadap para nelayan tersebut. Sebab mereka tidak tahu apa-apa. Nelayan itu hanya dibawa oleh tekongnya (nakhoda atau pemilik kapal). Sehingga, Alhudri meminta tekong kapal tersebut untuk bertanggung jawab.
“Kemlu dan KRI Songkhla juga siap untuk pendampingan hukum jika kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan. Saya hanya memohon tiga orang anak di bawah umur itu, sayang mereka. Kalau perlu dijemput akan kita jemput. Mereka adalah kru kapal tidak mengerti apa-apa,” pungkasnya.