11 Jenis Pelanggaran ASN yang Bisa Dilaporkan ke Portal Aduan

13 November 2019 7:17 WIB
Ilustrasi PNS Foto: Nadia Jovita/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS Foto: Nadia Jovita/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah kementerian dan lembaga meluncurkan Portal Aduan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Penandatanganan SKB Penanganan Radikalisme ASN. Portal tersebut beralamat aduanasn.id. Di situs ini Anda bisa melaporkan ASN yang diduga terpapar radikalisme.
ADVERTISEMENT
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan jenis pelanggaran ASN yang bisa dilaporkan. Ada 11 poin yang dianggap sebagai pelanggaran;
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).
4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
7. Mengikuti ata menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan like, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.
ADVERTISEMENT
Sekertaris Sekertaris Kemenpan RB, Dwi Wahtu Atmaji, mengatakan ASN tak bisa langsung mengkritik kebijakan pemerintah begitu saja. Apalagi, kritik itu disampaikan di media sosial.
“Jadi kalau ingin mengkritik, tentu perlu ada aturannya, menyampaikan kepada atasannya, kepada menterinya, dan lain-lain. Tidak melalui medsos, gitu,” jelasnya.