11 Maling Kendaraan di Sleman Ditangkap, Hasil Curian Dijual ke Lampung-Garut

16 Juli 2024 13:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menujukkan barang bukti dan tersangka pencurian motor saat rilis di Polresta Sleman, Selasa (16/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menujukkan barang bukti dan tersangka pencurian motor saat rilis di Polresta Sleman, Selasa (16/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 11 maling kendaraan bermotor ditangkap Satreskrim Polresta Sleman. Mayoritas dari 11 maling ini merupakan komplotan. Sisanya beraksi sendiri-sendiri.
ADVERTISEMENT
Mereka mencuri kendaraan untuk kemudian dijual di wilayah Lampung dan Garut. Motor hasil curian digunakan di perkebunan di dua wilayah tersebut.
"Ini merupakan pengungkapan curanmor dari delapan laporan yang ada," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, di kantornya, Selasa (16/7).

Para Tersangka

Kesebelas tersangka ini yakni ARF (58) asal Kebumen, DF (40) asal Temanggung mencuri mobil boks di Seyegan, Kabupaten Sleman. Tak hanya sekali, kedua tersangka ini juga mencuri motor di Caturtunggal, Sleman.
Lalu tersangka DAR (24) dan AG (30). Keduanya asal Temanggung mencuri sepeda motor Honda CRF di sebuah rental PlayStation di Seturan, Kabupaten Sleman.
Di TKP lain AG bersama RAS (27) juga asal Temanggung mencuri sepeda motor di parkiran indekost di Condongcatur, Kabupaten Sleman.
ADVERTISEMENT
Berikutnya tersangka I (49) asal Lampung dan AIS (21) asal Temanggung mencuri motor di Condongcatur, Kabupaten Sleman.
Polisi menujukkan barang bukti dan tersangka pencurian motor saat rilis di Polresta Sleman, Selasa (16/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Selanjutnya I dan AG bersama RS (35) asal Magetan dan RYBM (19) asal temanggung mencuri sepeda motor yang terkunci stang di Condongcatur, Sleman.
Lalu AM (29) asal Cianjur mencuri motor yang kuncinya tergantung di Ngaglik, Sleman.
Berikutnya tersangka MMA (28) mencuri motor di Condongcatur, Kabupaten Sleman.
"Ini belum semua masih ada beberapa yang masih pengejaran," kata Ardi.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 363 dan 362 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara selama tujuh tahun. "Mereka ada beberapa yang residivis," katanya.

Motor Curian Untuk Perkebunan

Polisi menujukkan barang bukti dan tersangka pencurian motor saat rilis di Polresta Sleman, Selasa (16/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan kendaraan bermotor ini dijual oleh pelaku ke Lampung hingga Garut untuk digunakan di perkebunan. Motor yang favorit dicuri adalah matic dan trail.
ADVERTISEMENT
"Memang yang banyak dicuri trail karena banyak permintaan dibuang di daerah perkebunan seperti sawit (di lampung)," kata Adrian. "Di Garut perkebunan juga."

Ada 27 Motor

"Hasil pemeriksaan mereka mengakui mencuri sebanyak 27 di daerah Sleman. Namun sampai saat ini kita masih mencari memilah dan menjumpai korban," jelasnya.
Motor trail ini dijual di Garut Rp 7 juta sementara jika dijual di Lampung nilainya mencapai Rp 12 juta.

Pengakuan Tersangka

Polisi menujukkan barang bukti dan tersangka pencurian motor saat rilis di Polresta Sleman, Selasa (16/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Begini pengakuan tersangka soal bagaimana mencuri motor-motor itu.
"Ada order. Saya waktu teman saya (yang DPO) yang membobol kunci pakai letter T, saya mengawasi," kata AG (30) salah seorang tersangka saat di Polresta Sleman, Selasa (16/7).
AG menjelaskan tugas dirinya adalah memberikan kode ketika ada orang yang melihat rekannya beraksi.
ADVERTISEMENT
Satu kali mencuri motor trail ini, mereka hanya membutuhkan waktu satu menit saja.