11 Wilayah di Aceh Ditetapkan Masuk PPKM Level 3

28 Juli 2021 9:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara COVID-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdul Gani Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara COVID-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdul Gani Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Satgas Penanganan COVID-19 Aceh mengumumkan 11 dari 23 Kabupaten/kota di Aceh masuk dalam wilayah yang harus menjalankan PPKM level 3.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan Gubernur Nova Iriansyah menginstruksikan bupati/wali kota untuk mengatur PPKM sesuai level berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan, dengan kriteria level 3 dan level 2 mulai 26 Juli–2 Agustus 2021.
“Instruksi Pak Gubernur tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” kata Saifullah, Rabu (28/7).
Saifullah menyebutkan, 11 Kabupaten/Kota yang merupakan wilayah PPKM level 3 meliputi Langsa, Lhokseumawe, Gayo Lues, Aceh Tengah, Pidie, Banda Aceh, Sabang, Aceh Jaya, Aceh Barat, Subulussalam, dan Aceh Singkil.
Sementara itu, 12 kabupaten/kota lainnya merupakan wilayah PPKM level 2. Meliputi Aceh Tenggara, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Pidie Jaya, Aceh Besar, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Simeulue.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Saifullah, khusus kepada bupati dan wali kota yang wilayahnya diterapkan kriteria level 3 dan level 2, selain mengatur PPKM secara umum, juga mengatur secara khusus sesuai Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 di atas.
“Pak Gubernur, dalam instruksinya tidak lupa mengingatkan bupati/wali kota agar mengatur PPKM Mikro secara umum dan khusus sesuai Inmendagri tersebut di atas, dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian,” ujar Saifullah.
Selain itu, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota juga diminta untuk mempelajari dengan saksama dan menindaklanjutinya secara teknis butir-butir Instruksi Gubernur Aceh dan juga Instruksi Mendagri tentang perpanjangan PPKM untuk menekan kasus COVID-19 di Aceh.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Ingub bernomor 15/INSTR/2021/ itu dikeluarkan Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa.
Ingub ini telah dikeluarkan di Banda Aceh sejak Senin (26/7) dan berlaku hingga 2 Agustus mendatang.