11 WN Nigeria Pengeroyok Anggota Polisi di Jakbar Tak Punya Izin Tinggal

1 Juli 2020 16:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi memastikan, 11 WNA asal Nigeria yang mengeroyok anggota dari Cyber Crime Polda Metro Jaya di Apartemen Green Park View, Blok F, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, ilegal. Mereka tidak mempunyai surat izin tinggal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Permasalahannya saat kita amankan yang bersangkutan tidak memiliki surat-surat atau izin tinggal di Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (1/7).
Yusri mengatakan, akibat hal itu, para pelaku saat ini berada di Kantor Imigrasi. "Makanya kita titipkan di sana untuk diperiksa oleh imigrasi (karena ilegal),” ucap Yusri.
Terkait dengan adanya pelaku lain, Yusri mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Dalam kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 tentang tindak Pidana Penganiayaan.
“Apakah masih ada yang lain, ini yang masih kita dalami oleh penyidik krimum PMJ karena kita persangkakan di sini di Pasal 170 dan juga 351 penganiayaan,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, lima anggota Cyber Crime Polda Metro Jaya dikeroyok oleh sejumlah WN Nigeria pada Sabtu (27/6). Pengeroyokan itu bermula akibat salah informasi.
Para WN Nigeria itu mengira jika anggota polisi tengah melakukan razia di apartemen tersebut.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona