1152 Napi Dapat Remisi Khusus Nyepi, Satu Orang Langsung Bebas

25 Maret 2020 9:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lapas. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lapas. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942 yang jatuh pada hari ini, Rabu (25/3). Ada 1.152 warga binaan beragama Hindu yang dapat remisi tersebut.
ADVERTISEMENT
Para narapidana tersebut mendapat potongan masa hukuman dengan adanya remisi itu. Rinciannya ialah 294 orang menerima remisi potongan 15 hari, 755 orang mendapat remisi 1 bulan, 84 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 18 warga binaan lainnya dapat remisi 2 bulan.
"Sedangkan 1 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) menerima RK (Remisi Khusus) II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nugroho dalam keterangannya.
Para narapidana perempuan bermain bola voli di Lapas Tangerang. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Warga binaan yang mendapat remisi berasal dari beberapa Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia. Terbanyak, dari Kanwil Bali sebanyak 796 orang, disusul Kalimantan Tengah 69 orang, Sulawesi Selatan 58 orang, dan beberapa daerah lainnya.
Nugroho mengatakan, pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. Seperti, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif ikuti program binaan di lapas.
Pemindahan narapidana korupsi di lapas Sukamiskin. Foto: Novrian Arbi/Antara Foto
Register F yang dimaksud ialah catatan warga binaan yang pernah mendapat hukuman disiplin tingkat berat. Hukuman yang masuk dalam register F ialah dalam sel pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang selama 2 kali 6 hari.
ADVERTISEMENT
Nugroho berharap, dengan adanya remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk sadar dan kesadaran itu tercermin dalam perilaku keseharian nantinya.
Ilustrasi suasana di penjara. Foto: Antara
"Untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," kata Nugroho.
Dirjen PAS mencatat, pemberian remisi di perayaan Nyepi tahun ini berhasil menghemat anggaran makan hingga Rp 542 juta.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS, Junaedi mengatakan, pemberian remisi tidak hanya merupakan reward bagi warga binaan yang berkelakuan baik. Tapi juga berdampak pada penghematan anggaran makanan.
"Bahwa dari 1.151 WBP penerima RK I menghemat anggaran makan sebanyak Rp 542.640.000. Kemudian WBP penerima RK II menghemat anggaran makan sebanyak Rp. 225.000," kata Junaedi.
ADVERTISEMENT