12 Orang Tim Revisi Statuta UI: Ari Kuncoro hingga Harkristuti

22 Juli 2021 15:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
Ilustrasi Universitas Indonesia. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Universitas Indonesia. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) memicu kritikan luas. Dalam PP tersebut, Presiden Jokowi membolehkan Rektor UI merangkap jabatan komisaris BUMN.
ADVERTISEMENT
Padahal, dalam PP sebelumnya Nomor 68 Tahun 2013 yang terbit pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, rektor dilarang menduduki jabatan di BUMN atau BUMD.
Siapa yang menyusun perubahan tersebut?
Revisi PP Statuta UI disusun oleh Tim Revisi Statuta UI berdasarkan Keputusan Rektor UI Nomor 1281/SK/R/2020. Ada 12 orang yang berada dalam tim yang dikoordinir Rektor UI Prof Ari Kuncoro sebagai perwakilan rektorat.
Ada juga unsur Majelis Wali Amanah (MWA) UI, Dewan Guru Besar (DGB), dan Senat Akademik (SA). Berikut tim penyusun tersebut:
Tim Revisi Statuta UI. Foto: Dok. Istimewa
Prof. Harkristuti Harkrisnowo yang masuk tim revisi dari unsur Dewan Guru Besar (DGB), mengkonfirmasi daftar tersebut.
"Betul," ucap Guru Besar Hukum Pidana tersebut kepada kumparan, Kamis (22/7).
ADVERTISEMENT
Namun, Harkristuti menyebut tim hanya bekerja di awal pembahasan. Dia tidak menjelaskan soal bagaimana PP tersebut diteken Jokowi, terutama revisi Pasal 35 huruf c yang membolehkan rektor UI rangkap jabatan komisaris BUMN.
"(Tim) hanya di awal pembahasan," ucapnya.
Panitia seleksi calon pimpinan KPK, Harkristuti Harkriswono. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Saleh Husin, menyebut proses revisi PP soal Statuta UI sudah sejak 2019, sebelum tim revisi dibentuk.
Dia menepis anggapan PP disusun untuk memberi karpet merah Ari Kuncoro agar bebas menjadi komisaris sekaligus Rektor UI. "Seingat saya proses revisi Statuta UI sudah sejak akhir 2019," ujar Saleh.
"Saya kira semua berproses sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku," imbuhnya.
Mantan Menteri Perindustrian Saleh Husin memberikan keterangan kepada wartawan usai menjenguk Menko Polhukam Wiranto di RSPAD Gatot Subroto. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin, juga menyebut proses perubahan sejak 2019. Draf revisi itu dibahas oleh internal UI, termasuk Majelis Wali Amanah UI, sebelum sampai ke Presiden Jokowi untuk diteken.
ADVERTISEMENT
"Harus diketahui juga proses pengajuan revisi PP itu sudah sejak tahun 2019. Itu yang tak banyak orang tahu. Konsep pengajuan dari 2019 yang berjenjang. Ada namanya Majelis Wali Amanat UI sampai ke Presiden. Nah, Presiden resmi menandatangani itu pada tanggal 2 Juli 2021. Di mana salahnya?" ucap Ngabalin.
"Jadi karena 2019, tidak ada conflict of interest. Di mana conflict of interest-nya. Di mana? Jangan ngawur, jangan ngerocos aja. Padahal tak mengerti. Ngomong saja, tak mengerti apa-apa," imbuhnya.
Rektor Universitas, Prof Ari Kuncoro (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres RI, Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Ari Kuncoro ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT BNI (Persero) Tbk pada 2017. Dia kemudian terpilih sebagai Rektor UI lewat Pemilihan Rektor UI oleh Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) pada 25 September 2019.
ADVERTISEMENT
Ari kemudian dilantik sebagai Rektor UI pada 4 Desember 2019 untuk masa jabatan hingga 2024.
Pada tahun 2020, masa jabatannya sebagai Komisaris Utama BNI berakhir seiring dengan pengangkatan dirinya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Pengangkatan itu berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada 18 Februari 2020.
Lantaran memicu kecaman luas, Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, Kamis (22/7/2021). Namun, aturan yang memperbolehkan Rektor UI jadi komisaris BUMN masih berlaku.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: