12 Pengunjung Positif Narkoba, Pemprov DKI Kaji Ulang Izin Diskotek Black Owl
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad mengatakan, Pemprov dapat mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata bagi Black Owl. Sanksi itu sesuai Pergub DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Kalau terbukti ada pembiaran atau kelalaian manajemen, kita akan rekomendasikan untuk dicabut izinnya," kata Cucu saat dikonfirmasi, Minggu (16/2).
Sanksi pencabutan izin diskotek yang melanggar tertuang dalam Pasal 54 ayat 1 Pergub yang berbunyi, "Bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung."
Meski begitu, menurut Cucu, Pemprov tidak akan langsung mencabut izinnya. Saat ini, pihaknya bersama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih mendalami temuan narkoba di klub Black Owl.
ADVERTISEMENT
"Kita lagi melakukan investigasi dan koordinasi juga dengan pihak terkait," kata Cucu.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi memang tidak menemukan barang bukti narkoba di klub Black Owl. Namun, 12 orang pengunjung diamankan karena positif narkoba. Dalam tes urine mereka mengandung amphetamine dan metamphetamine.
"Semuanya sampai sekarang masih diperiksa," kata Yusri.
Polisi juga menemukan pengunjung yang membawa senjata api. Tapi setelah diperiksa, pemilik pistol dapat menunjukkan surat-suratnya.