14 Provinsi Siap Laksanakan PPDB SMA/SMK 2020 Secara Daring

18 Juni 2020 10:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah orang tua calon peserta didik mencari informasi terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMKN 8, Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/6). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah orang tua calon peserta didik mencari informasi terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMKN 8, Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/6). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Tahun ajaran baru 2020-2021 sebentar lagi akan dimulai. Namun, pandemi COVID-19 yang juga melanda Indonesia membuat Kemendikbud menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 akan dilakukan dalam dua cara. Yakni secara daring dan luring.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19. Alasannya, berdasarkan data Kemendikbud, diperkirakan akan ada 10,9 juta calon peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan mengikuti PPDB.
Terkait kebijakan tersebut, Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad mengatakan bahwa hingga kini sudah 14 provinsi menyatakan siap melaksanakan PPDB untuk tingkat SMA dan SMK secara daring.
“Untuk tingkat provinsi di SMA/SMK, 14 Provinsi semuanya sudah PPDB secara daring. 19 Provinsi ini PPDB campuran daring dan luring, dan ada 1 Provinsi yang belum melaporkan sampai sekarang yaitu Papua,” ujar Hamid dalam acara Bincang Sore di kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa (2/6).
Berdasarkan hasil dari Rapat Koordinasi Monitoring PPDB Direktorat SMA tahun 2020, 14 Provinsi yang siap melakukan PPDB secara daring di antaranya, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau. Sedangkan 19 Provinsi yang akan melaksanakan PPDB secara daring dan luring adalah Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Maluku Utara, Banten, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara.
com-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Foto: kumparan
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang menambahkan, dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tersebut, daerah yang belum memungkinkan untuk mengadakan PPDB secara daring, diperbolehkan untuk melaksanakannya secara luring atau kehadiran langsung. Dengan syarat, harus tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
“Sesuai dengan yang diperintahkan Presiden dan tim gugus COVID-19, pelaksanaan yang harus melakukan pertemuan langsung, maka untuk metode luring harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, penyediaan masker penting untuk dipersiapkan sekolah atau peserta didik yang bersangkutan, menjaga jarak, menyiapkan hand sanitizer, dan tidak melakukan kerumunan,” ujarnya dalam acara yang sama.
Chatarina juga mengimbau pemda setempat agar memperhatikan kapasitas sekolah untuk meminimalisir terjadinya kerumunan saat pendaftaran peserta didik berlangsung.
“Oleh karena itu, dalam metode luring, yang kami harapkan adalah kesiapan pemerintah daerah untuk jauh-jauh hari menyampaikan pelaksanaan PPDB dilaksanakan secara luring sehingga tidak terjadi kerumunan yang mempersulit peraturan menjaga jarak,” tambahnya.
Selain peraturan PPDB secara daring dan luring, berdasarkan kebijakan dari Kemendikbud, proses penerimaan peserta didik tahun ajaran 2020-2021 tetap mengacu pada empat jalur. Yaitu zonasi, perpindahan tugas orang tua, afirmasi, dan jalur prestasi.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020 di masa pandemi ini, Anda bisa melihatnya di Infografis PPDB 2020 atau menyaksikannya dalam Bincang Sore di kanal Youtube Kemendikbud RI berikut ini.