15 Agustus: 54 Kantor di Jakarta Ditutup karena Karyawan Positif Corona

15 Agustus 2020 5:28 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kantor sepi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantor sepi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Jumlah klaster perkantoran di Jakarta terus bertambah. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI mencatat, ada 54 kantor yang ditutup sementara karena adanya kasus corona pada karyawannya.
ADVERTISEMENT
Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah dalam datanya mencatat, dari 54 kantor yang ditutup akibat kasus corona tersebut, 13 perusahaan berada di Jakarta Pusat dan 5 perusahaan di Jakarta Barat.
Sementara itu, di Jakarta Timur ada 15 perusahaan, Jakarta Utara ada 4 perusahaan, dan di Jakarta Selatan 17 perusahaan dengan kasus corona.
Ilustrasi penerapan protokol pencegahan COVID-19 di Kantor Pusat PLN. Foto: PLN
Tak hanya kasus corona, ada 9 kantor lainnya yang juga ditutup. Penutupan dilakukan lantara kantor-kantor tersebut tak mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan Pemprov.
Dari 9 perusahaan yang ditutup karena protokol kesehatan, 1 perusahaan ada di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Sementara di Jakarta Selatan ada 6 perusahaan.
Namun, Disnaker tak merinci nama perusahaan yang tutup akibat kasus corona atau tutup akibat tak menerapkan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.