15 Ormas yang Aksi di MK Hanya Kirim Surat Pemberitahuan, Tak Ada Izin

27 Juni 2019 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penanganan teroris Kalimantan Tengah di Mabes polri, Jakarta, Selasa (25/6). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penanganan teroris Kalimantan Tengah di Mabes polri, Jakarta, Selasa (25/6). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Polisi mendapat surat pemberitahuan aksi dari 15 ormas di Patung Kuda dekat Mahkamah Konstitusi (MK). Namun 15 surat tersebut tak mendapat balasan, sehingga izin untuk melakukan aksi tak pernah dikeluarkan polisi.
ADVERTISEMENT
“Ada 14 ormas, 1 elemen mahasiswa. Memang itu hanya surat pemberitahuan. Untuk izin belum,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Dedi mengatakan, polisi tidak akan memberi izin massa berunjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila massa memaksa, polisi akan membubarkan.
Mobil Komando mulai bergerak ke dekat ke barrier di depan Kementerian Pertehanan, Kamis (27/6). Foto: Ricky Febrian/kumparan
Polisi hanya memberi izin aksi hingga pukul 18.00 WIB, namun hanya sebatas kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat. Jika batas waktu habis, maka polisi akan meminta massa kembali ke rumahnya masing-masing.
“Untuk menyampaikan aspirasi di depan kantor MK tetap dilarang. Area itu steril, agar seluruh proses betul bisa berjalan secara lancar dan aman. Kita imbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan. Kita sediakan tempat di Patung Kuda. Jadi kalau mau lihat langsung, sudah disiarkan di semua media tv, jadi bisa sisaksikan lewat tv aja,” ujar Dedi.
ADVERTISEMENT
MK telah menuntaskan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Rabu (26/6) yang dimulai sejak Senin (24/6). Dari rapat tersebut hakim konstitusi telah merumuskan hasil gugatan Prabowo-Sandi terhadap sengketa hasil Pilpres 2019.