15 Rekening Briptu Hasbudi Disita Terkait Bisnis Ilegal, Nilainya Masih Didalami

10 Mei 2022 15:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan Briptu Hasbudi, pemilik tambang emas ilegal saat ditangkap Polda Kaltara, Senin (9/5/2022). Foto: Polda Kaltara
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan Briptu Hasbudi, pemilik tambang emas ilegal saat ditangkap Polda Kaltara, Senin (9/5/2022). Foto: Polda Kaltara
ADVERTISEMENT
Polda Kaltara telah menyita sejumlah aset milik Briptu Hasbudi (29) terkait bisnis tambang emas ilegal dan penyelundupan pakaian bekas. Selain itu, sebanyak 15 rekening milik anggota Polairud Polres Tarakan turut disita.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmad mengatakan, 15 rekening tersebut masih diperiksa penyidik. Total nilai dan aliran dana juga masih didalami.
"Masih proses pemeriksaan," kata Budi saat dihubungi.
Sementara itu, dihubungi terpisah Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan juga belum dapat mengungkap total nilai rekening milik Hasbudi.
Lokasi penambangan emas Briptu Hasbudi di lahan konsesi PT BTM. Foto: Dok. Istimewa
Hendy lalu menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah menyita 12 speed boat, 3 alat berat, 1 mobil Alphard, 1 Honda Civic, 1 Fortuner, 17 kontainer, 1 jet ski, dan 1 rumah dalam proses pembangunan.
"Total harta HSB yang sudah diamankan 1 unit rumah masih belum selesai dibangun 12 speed, 3 ekskavator, 1 Alphard, 1 Honda Civic, 1 Fortuner, 17 kontainer, 1 jet ski," rinci Hendy.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, dari hasil penyelidikan, Direskrimsus Polda Kalimantan Utara AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, Briptu Hasbudi menjalankan usaha tambang emas ilegal itu sudah 2 tahun lamanya.
"Dari hasil penyelidikan saat ini, HSB menjalankan ilegal miningnya lebih 2 tahun," kata Hendi.
Sedangkan usaha penyelundupan pakaian bekasnya, menurut Hendy, sudah berlangsung selama 3 tahun. Hendy sendiri tak menjelaskan secara detail waktu detailnya kedua usaha itu dimulai.
"Balpres baju bekas sudah lebih dari 3 tahun," ujar Hendy.
Dalam kasus ini, Briptu Hasbudi dibantu 5 orang lainnya berinisial MI, HS, M, dan A alias Adi, serta HSB sebagai pemilik tambang emas ilegal. Mereka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT