150 Pasangan Suami-Istri Korban Konflik Aceh Ikuti Isbat Nikah

25 Maret 2021 23:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi buku nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buku nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 150 pasangan suami istri korban konflik dan masyarakat miskin di Pidie Jaya, Aceh, menerima buku nikah secara sah melalui kegiatan pengesahan pernikahan (isbat nikah) yang digelar Dinas Syariat Islam Aceh.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan isbat nikah ini telah dilaksanakan selama dua hari, yakni pada Selasa dan Rabu (23-24/3) kemarin. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Mahkamah Syar'iyah Pidie Jaya.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar, mengungkapkan program istbat nikah ini dilakukan agar tidak ada lagi pasangan suami-istri dan anak-anak yang terzalimi.
Serta, untuk membantu masyarakat korban konflik dan masyarakat miskin, yang telah melakukan pernikahan sah secara hukum Islam, namun tidak terdaftar di dalam dokumen negara.
“Sehingga para istri serta anak-anak hak-haknya akan terlindungi,” ucap Alidar, Kamis (25/3).
Ilustrasi pengantin pria menanda tangani dokumen pernikahan. Foto: Shutter Stock
Alidar menuturkan, isbat nikah yang dilaksanakan Dinas Syariat Islam Aceh merupakan kerja sama dengan instansi-instansi terkait lainnya, seperti Mahkamah Syar'iyah, Kementerian Agama, Disdukcapil dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Isbat nikah ini juga telah menyesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 tahun 2017 tentang pelaksanaan pengesahan pernikahan pelayanan terpadu satu hari.
Lebih lanjut, Alidar menyebut pelaksanaan isbat nikah itu juga untuk melegalkan pernikahan yang selama ini tidak terdaftar atau tercatat secara resmi di dalam dokumen negara, akibat konflik berkepanjangan di Aceh.
“Melalui program isbat nikah ini kiranya dapat membantu masyarakat yang telah menikah di masa konflik melanda Aceh dan masyarakat miskin, serta pasangan yang kehilangan buku nikah akibat tsunami tahun 2004 silam,” tutup Alidar.