153 WN China Tiba di Soetta saat Larangan WNA Masuk RI, Imigrasi Beri Penjelasan

25 Januari 2021 10:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
suasana di terminal 3 Bandara Soetta. Foto: Angkasa Pura II
zoom-in-whitePerbesar
suasana di terminal 3 Bandara Soetta. Foto: Angkasa Pura II
ADVERTISEMENT
Media sosial sempat dihebohkan dengan foto-foto kedatangan ratusan WN China di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Mereka tiba mengenakan APD berupa baju hazmat.
ADVERTISEMENT
Ratusan WN China itu tiba di tengah larangan WNA masuk ke Indonesia demi mencegah penyebaran varian baru corona yang muncul di Inggris dan sejumlah negara lain. Larangan tersebut berlaku sejak 1 Januari hingga 8 Februari.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh, mengonfirmasi kedatangan ratusan WN China itu. Ia menyebut WN China yang datang dengan maskapai China Southern Airlines berjumlah 153 orang.
Dalam pesawat itu, juga terdapat belasan WNI. Para penumpang itu tiba di Bandara Soetta pada Sabtu (23/1).
"Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT dan 18 WNI," ujar Ahmad kepada wartawan, Senin (25/1).
Ilustrasi Kemenkumham. Foto: Dicky Adam Sidiq
Ahmad menyatakan 153 WN China yang tiba di Indonesia memiliki izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan visa diplomatik.
ADVERTISEMENT
"153 WNA terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta 3 orang Visa Diplomatik," ucapnya.
Ia menegaskan, 153 orang itu bisa masuk Indonesia karena tergolong WNA yang dikecualikan sesuai SE Dirjen Imigrasi.
Berdasarkan SE Dirjen Imigrasi terdapat beberapa pengecualian terhadap WNA yang diperbolehkan masuk Indonesia yakni:
a) pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas,
b) pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas,
c) pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, dan
d) awak alat angkut yang masuk dengan alat angkutnya.
Suasana Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (16/4). Foto: Dok. Alvin Lie
"Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia dalam masa pandemi COVID-19," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ahmad menyatakan meski diperbolehkan masuk, mereka harus tetap mematuhi ketentuan karantina demi memastikan bebas corona.
"Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya. Setelah lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19 menuju tempat karantina," tutupnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.