16.336 Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

1 April 2024 12:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memproduksi bakpia di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Senin (15/8/2022). Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memproduksi bakpia di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Senin (15/8/2022). Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 16.208 narapidana yang ada di rutan dan lapas di Jabar diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus I Idul Fitri. Mereka diusulkan untuk mendapat potongan kurungan yang beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
ADVERTISEMENT
"15 hari ada 3.187, 1 bulan 10.406, 1 bulan 15 hari 2.210, dan 2 bulan 405," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto atau Robi, melalui pesan singkat pada Senin (1/4).
"Remisi Khusus I adalah remisi khusus Idul Fitri yang diberikan kepada narapidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus Idul Fitri tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas," lanjut Robi.
Sementara, menurut Robi, narapidana yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas, yakni sebanyak 128 orang. Lapas Klas IIA Cikarang jadi lapas terbanyak yang mengusulkan narapidananya agar mendapat Remisi Khusus II dengan angka 15 orang.
"Jumlah Remisi Khusus II 128 [orang]," ucap Robi.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, apabila ditotal, terdapat 16.336 narapidana di Jabar yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri. Apabila disetujui, usulan itu akan disahkan oleh unsur terkait di Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini baru usulan," kata Robi.