164 Ribu Warga di DKI Tak Pakai Masker Dijerat Sanksi, Denda Terkumpul Rp 2,4 M

17 September 2020 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan razia masker di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (14/9/2020). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan razia masker di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (14/9/2020). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Razia masker terus digiatkan sejak PSBB ketat kembali diterapkan di DKI Jakarta sejak Senin (14/9) lalu. Menurut Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, hingga saat ini, sudah ada Rp 2,4 miliar uang denda dari para pelanggar protokol kesehatan yang terkumpul sejak aturan itu diterapkan.
ADVERTISEMENT
"Untuk sanksi denda ini kami telah terbayarkan oleh mereka yang dikenakan sanksi, lebih mencapai Rp 2,4 miliar," ujar Arifin dalam acara diskusi virtual bersama BNPB, Kamis (17/9).
Denda senilai Rp 2,4 miliar ini didapatkan dari para pelanggar yang lebih memilih membayar denda daripada menjalankan sanksi sosial. Saat ketahuan tidak mengenakan masker, sebenarnya mereka bisa memilih sanksi sosial dalam bentuk bersih-bersih sarana dan pra-sarana umum.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin cek posko pemeriksaan surat izin keluar masuk Jakarta. Foto: Instagram/ @satpolpp.dki
"Sanksi denda memang sudah diatur dalam ketentuan peraturan gubernur Maksimalnya adalah Rp 250 ribu atau sanksi kerja sosial yaitu melakukan kegiatan bersih-bersih di sarana prasarana umum yang ada," bebernya.
Hingga saat ini, total sudah ada 164 ribu orang yang terjaring razia masker di Jakarta. Dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020, sudah disebutkan secara spesifik bahwa warga yang hendak beraktivitas di luar rumah harus mengenakan masker.
ADVERTISEMENT
"Lebih dari 164 ribu orang yang kita lakukan penjangkauan untuk pendisiplinan, 164 ribu orang ini di antaranya yang dikenakan sanksi baik itu sanksi denda maupun sanksi kerja sosial," ucap Arifin.
Seluruh uang denda yang sudah dikumpulkan, kata Arifin, akan masuk ke penerimaan daerah. Sehingga, ia memastikan, uang tersebut tidak akan jatuh ke tangan aparat yang menindak karena akan langsung ditransfer oleh pelanggar ke rekening daerah.
"Pengenaan sanksi denda itu tidak dibayar ditempat, artinya tidak dibayar dalam bentuk uang tunai. Mereka membayarkan di nomor rekening yang ditentukan untuk kemudian mereka membayar melalui kode rekening yang sudah ditentukan dan jadi penerimaan daerah," kata Arifin
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT