17 Orang di Acara Habib Rizieq Didenda, Dana Terkumpul Rp 1,5 Juta

Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo mengapresiasi langkah Pemprov DKI terkait penindakan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq. Di antaranya menindak mereka yang tak patuh protokol corona.
"Kami berikan apresiasi kepada tim Satgas DKI yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Terutama yang tidak menggunakan masker pada saat acara malam hari di Petamburan," kata Doni dalam konferensi pers virtual dari Wisma Atlet, Minggu (15/11).
Mereka telah mendenda Habib Rizieq dan FPI sebagai pihak penyelenggara sebesar Rp 50 juta. Selain itu ada belasan lainnya yang juga dihukum karena tak pakai masker.
"Pemprov memberikan sanksi kepada 17 orang, dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp 1,5 juta," tutur dia.
Satgas juga telah berupaya dengan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk berkoordinasi setiap saat. Kata Doni, Anies telah menyampaikan imbauan secara lisan, diikuti oleh imbauan tertulis.
"Dan tadi malam tim Satpol PP telah menggelar lebih dari 200 personel untuk melihat kondisi di lapangan," tutupnya.

