17 Saksi Bakal Dihadirkan di Sidang Lanjutan Eliezer dkk Hari Ini

28 November 2022 8:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, kembali menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (28/11). Agendanya pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
"Jadwal sidang jam 09.30 WIB-selesai. Agenda pemeriksaan saksi," begitu bunyi jadwal sidang dikutip dari SIPP PN Jaksel.
Eliezer akan menjalani sidang bersama dengan dua terdakwa lain; Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Mereka akan mendengarkan keterangan saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Richard Eliezer mengikuti sidang agenda pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, menyebut 17 saksi yang rencananya akan dihadirkan JPU. Termasuk tiga terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Berikut daftar saksi yang akan memberikan keterangan di hadapan persidangan hari ini:
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Agus Nurpatria, jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Saksi yang juga terdakwa obstruction of justice;
ADVERTISEMENT
Eliezer, Kuat dan Ricky adalah terdakwa dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.