177.000 Formasi Tak Dilamar Guru Honorer, Mayoritas di Daerah 3T

19 Januari 2022 13:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Iwan Syahril. Foto: GTK Kemdikbud
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Iwan Syahril. Foto: GTK Kemdikbud
ADVERTISEMENT
Kemendikbudristek mengungkapkan jumlah guru honorer yang ada di Indonesia berjumlah sekitar 742.000 orang. Mereka telah mengikuti seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
ADVERTISEMENT
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril, mengungkapkan ada 293.000 atau hampir 300.000 honorer yang lolos guru PPPK. Meski demikian, jumlah formasi yang tidak dilamar oleh guru honorer cukup tinggi, sekitar 75,7%.
"Jadi artinya angkanya cukup tinggi dari formasi yang dilamar, atau dari total formasi angka ini sekitar 58,0%. Ini angka yang besar," kata Iwan dalam rapat kerja dengan Komisi X di Gedung DPR, Senayan, Rabu (19/1).
Iwan melanjutkan ada data yang menarik yang perlu menjadi perhatian, yaitu besarnya posisi formasi yang tidak dilamar sama sekali oleh guru honorer pada seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2.
"Ada 177.000 formasi lebih yang tidak dilamar sama sekali di tahap 1 dan tahap 2. Dan ketika kita buka datanya, ternyata kita lihat sebuah tren bahwa guru-guru kita tidak melamar ke daerah-daerah yang aksesnya terbatas atau terpencil atau di daerah 3T," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Misalnya di DKI Jakarta, misalnya guru-guru di Kepulauan Seribu melamarnya di Jakarta Utara. Atau di desa melamarnya ke kota. Padahal kalau bersaing di formasi ini, itu mungkin besar kemungkinan akan mendapatkan formasi tersebut. Jadi ternyata 100.000 ini banyak sekali, lebih dari 20% formasi yang tidak dilamar sama sekali," ungkapnya lagi.
Sementara masalah lain yang sedang ditangani Kemendikbudristek adalah guru-guru honorer yang telah lolos passing grade tapi belum mendapatkan formasi, dan yang sudah lolos passing grade tapi terjegal dengan kehadiran guru swasta yang juga mengikuti seleksi PPPK.
"Kita ingin mendorong terbitnya PermenPANRB yang baru sehingga aturan baru bisa kita akomodasi. Lolos passing grade enggak perlu lagi ikut ujian dan begitu formasinya muncul, mereka didahulukan untuk mendapatkan formasi. Ini perjuangan yang kita lakukan di Panselnas dan Mas Menteri [Nadiem Makarim] terus mengadvokasikan hal ini," pungkasnya.
ADVERTISEMENT