18 Parpol Sudah Daftarkan Caleg, KPU Segera Lakukan Verifikasi Administrasi

15 Mei 2023 1:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Idham Holik di kantor KPU RI, Senin (2/5/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Idham Holik di kantor KPU RI, Senin (2/5/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
18 partai politik tingkat nasional sudah mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan bertarung di Pemilu 2024 ke KPU pada 1 hingga 14 Mei 2023. Tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, tahapan selanjutnya dari rangkaian proses pemilu legislatif adalah verifikasi administrasi. KPU, akan memverifikasi dokumen pendaftaran caleg.
Hasilnya, akan diumumkan oleh KPU pada 19 Agustus 2023. Pengumuman dalam bentuk Daftar Calon Sementara (DCS) para peserta Pileg DPR RI.
"Kami akan melanjutkan tahapan ini dengan melakukan verifikasi administrasi yang nanti pada tanggal 19 Agustus selama 5 hari sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023 KPU akan mengumumkan DCS daftar calon sementara," ucap Idham di kantor, Minggu (14/5) malam.
Selanjutnya, pada tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus, KPU juga akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS.
"Mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, KPU RI juga memberikan kesempatan kepada masyarakat secara luas untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS atau daftar calon sementara yang KPU umumkan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Proses Pendaftaran Caleg
Ilustrasi KPU. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023, para parpol peserta pemilu silih bergantian mendaftarkan calon anggota legislatifnya ke KPU. Baik pusat maupun daerah.
Di tingkat nasional, 18 partai bergantian mendaftar. Catatan yang disampaikan oleh Idham, pada seminggu pertama yakni 1-7 Mei, tak ada partai yang mendaftar.
Partai mulai ramai mendaftar sejak 8 Mei 2023. Partai yang pertama kali mendaftar yakni PKS. Kemudian disusul Hanura pada 10 Mei 2023.
Selanjutnya: PDIP, NasDem, Partai Ummat dan Partai Garuda pada 11 Mei. Kemudian, PAN dan PPP pada 12 Mei. PBB, PKB dan Gerindra pada 13 Mei. Terakhir, PSI, Demokrat, Perindo, Gelora, PKN, Golkar, Partai Buruh yang mendaftar pada 14 Mei.
ADVERTISEMENT
"Jadi sebanyak 18 partai politik di tingkat nasional telah mengajukan daftar bakal calon anggota DPR RI ke KPU Republik Indonesia," pungkas Idham.