18 Tahun Buron, Pelaku Tipikor Revitalisasi Pasar di Pematang Siantar Ditangkap
ADVERTISEMENT
Tim Intelijen dari Kejati Jabar bersama Tim Intelijen dari Kejati Sumatera Utara menangkap seorang pelaku perkara tindak pidana korupsi bernama Jhonson Tambunan yang telah buron selama 18 tahun.
ADVERTISEMENT
"Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO atas nama Jhonson Tambunan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil melalui keterangannya pada Kamis (27/1).
Dodi menambahkan, Jhonson ditangkap di wilayah Sarijadi, Kota Bandung, pada Rabu (26/1) sekitar pukul 22.30 WIB.
Sebelumnya, berdasar putusan Mahkamah Agung, Jhonson terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis pidana kurungan selama satu tahun. Jhonson pun diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18 juta.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Jhonson Tambunan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ucap dia.
Jhonson, menurut Dodi, telah menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya dalam proyek pembangunan dan revitalisasi Pasar Kecamatan Tahun Anggaran 2000 di Perumahan Tozai, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar. Dalam proyek tersebut, dia berperan sebagai pimpinan proyek.
ADVERTISEMENT
"Jhonson dianggap menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain," ujar dia.
Kini, Jhonson masih diamankan di Kantor Kejati Jabar dan bakal dibawa ke Pematang Siantar Sumatera Utara untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.