186 Napi di Lapas Kelas IIA Ambon Terima Remisi Natal

25 Desember 2020 10:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Sebanyak 186 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon Provinsi Maluku mendapat remisi khusus perayaan Natal 25 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Antara, Jumat (25/12), Kalapas Kelas II A Ambon, Saiful Sahri, mengatakan jumlah Napi di lapas tersebut sebanyak 392 orang. Sedangkan jumlah Napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Natal sebanyak 186 orang, dan semuanya mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan (RK-1), dan tidak ada yang langsung bebas (RK-II).
Pemberian remisi khusus Natal tidak berbeda dengan pengurangan masa hukuman pada remisi khusus Idul Fitri, Waisak dan Nyepi. Berbeda dengan pemberian remisi setiap tanggal 17 Agustus.
Menurutnya, pengurangan masa hukuman tahun ini untuk remisi khusus Natal mulai dari 15 hari hingga yang tertinggi dua bulan, dan sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
"Rincian 186 Napi yakni Napi kasus kesusilaan (1) orang, pembunuhan (11) orang, pencurian (11) orang, penipuan;(2) orang, Narkoba (63) orang, perl anak (76) orang, KDRT (2) orang, Lakalantas (7) orang, dan Lain-lain (13) orang, sedangkan untuk kasus korupsi dan makar (RMS) tidak ada," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Penyerahan remisi diberikan secara simbolik kepada dua orang Napi sebagai perwakilan yang diserahkan langsung Kepala Lapas Saiful Sahri usai ibadah perayaan Natal.
Saiful menambahkan, seusai penyerahan SK remisi pihaknya memberikan kesempatan bagi para pengunjung terutama sanak keluarga Kristiani untuk melakukan kunjungan.