2,5 Tahun Kemudian, KPK Tahan Marisi Matondang

2 Maret 2017 17:08 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan Direktur Utama PT Mahkota Negara, Marisi Matondang, ke rumah tahanan Pom Dam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Marisi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
KPK menduga ada permufakatan dan rekayasa dalam pengadaan alat kesehatan tersebut. Gara-gara itu, negara diduga merugi hingga Rp 7 miliar. Dana proyeknya Rp 16 miliar.
Marisi yang pernah bekerja di perusahaan milik eks Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka pada 4 Desember 2014. "Sudah jadi tersangka selama 2,5 tahun. Baru ditahan hari ini di Rutan (Rumah Tahanan) Guntur selama 20 hari ke depan," ujar penasihat hukum Marisi, Johny Hutahaean, di gedung KPK, Kamis (2/3). Marisi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal-pasal itu mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum dan bersama-sama. Dalam kasus ini, selain Marisi, KPK juga telah mengusut keterlibatan eks Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, yang menjadi pejabat pembuat komitmen proyek tersebut. Pada Januari 2016, Made sudah divonis hukuman 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Marisi (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)