2,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,8 M di Jateng Disita

25 November 2019 15:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi merokok dalam ruangan Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi merokok dalam ruangan Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah-DIY dan KPPBC Semarang menyita 2.624.000 batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok itu disita dalam operasi yang digelar pada 21-22 November.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Jateng-DIY, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan nilai rokok ilegal itu mencapai Rp 1.876.160.000. Sedangkan potensi kerugian negara akibat rokok tak berpita cukai itu mencapai Rp 1.238.698.560.
Terungkapnya upaya peredaran rokok ilegal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Bahwa akan ada kendaraan dari Jepara yang membawa rokok diduga ilegal dengan tujuan Pulau Sumatera, namun waktunya yang tidak jelas,” ungkap Gatot dalam siaran pers yang diterima kumparan, Senin (25/11).
Selanjutnya, pihaknya membentuk tim gabungan dengan KPPBC Semarang yang dibantu Pomdam IV Diponegoro. Tim akhirnya berhasil menghentikan truk pembawa rokok ilegal di dekat pintu masuk Tol Gayamsari, Kota Semarang.
“Pada penindakan terhadap truk Mitsubishi Cold Diesel, 21 November tersebut, diamankan sebanyak 208.000 batang rokok jenis SKM Merk Maxx One, dan 576.000 merek L4 BOLD, serta sopir truk inisial ZAS. Rokok ilegal ini dilekatijempel’ yang diperlakukan seolah pita cukai,” terang Gatot.
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Setelah penindakan tersebut, Gatot dan tim melanjutkan perburuan pada Jumat (22 /11). Petugas kembali mendapati sebuah truk diduga mengangkut rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
Namun pada penindakan kedua, prosesnya tak berlangsung mulus. Sempat terjadi pengejaran karena sopir truk berinisial AJP memacu kendaraannya.
“Akhirnya berhasil diamankan di Jalan Tol Tanjung Emas-Gayamsari. Penindakan tersebut, sebanyak 1.840.000 batang rokok jenis SKM merek Luffman Classics Mild Bold tanpa dilekati pita cukai, disita,” ujarnya.
Petugas gabungan saat ini masih mencari pemilik rokok ilegal sebenarnya.
Sementara itu, Kakanwil DJBC Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto menambahkan, penindakan ini menambah jumlah rokok ilegal yang berhasil digagalkan dalam periode Januari-November 2019.
“Bea Cukai di wilayah Jateng-DIY sudah berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 58.771.327 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 41.564.303.405, dan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 27.617.949.873,” kata Tri.
Tri meminta para pelaku pengedar rokok ilegal agar kembali ke jalan yang benar. Sebab peredaran rokok ilegal tanpa membayar cukai akan merugikan negara dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Masa ikut menikmati pembangunan seperti jalan, jembatan, mungkin juga anak atau kerabatnya menikmati pendidikan gratis dari SD hingga SMP, menikmati (subsidi) BBM, BBG, hingga listrik bersubsidi, bahkan mungkin juga menikmati BPJS, tapi tidak mau membayar cukai atau pajaknya? Legal itu mudah, kami siap membantu secara gratis tanpa biaya apa pun,” tegasnya.