2 Adik Ipar Nurhadi Mangkir, KPK Akan Panggil Ulang

10 Maret 2020 18:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat tersangka Eddy Sindoro, Selasa (6/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat tersangka Eddy Sindoro, Selasa (6/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua adik ipar tersangka mafia peradilan Nurhadi mangkir dari panggilan KPK pada Selasa (10/3) ini. Keduanya ialah Rahmat Santoso dan Subhan Nur Rachman yang berprofesi sebagai advokat.
ADVERTISEMENT
KPK menyebut keduanya meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Namun KPK belum memutuskan kapan tanggal penjadwalan ulang.
"Dua orang adiknya (ipar Nurhadi) minta dijadwal ulang. Waktunya belum ditentukan, nanti kami infokan lebih lanjut," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa (10/3).
Sebelumnya keduanya telah dipanggil pada Rabu, 4 Maret 2020. Namun, saat itu, hanya Rahmat yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara Subhan mangkir dan meminta penjadwalan ulang.
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam pemeriksaan Rahmat saat itu, penyidik mengonfirmasi dugaan aliran suap yang diterima Nurhadi.
Sementara selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah kediaman Subhan dan kantor Rahmat di Surabaya. KPK menggeledah kantor Rahmat pada 25 Februari. Sehari setelahnya, KPK menggeledah kediaman Subhan.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen.
Adapun dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
Eks Sekretaris MA itu diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun, cek itu diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
ADVERTISEMENT