2 Anggota Klub Harley Davidson Penganiaya TNI Terancam 7 Tahun Bui

31 Oktober 2020 14:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua anggota rombongan Harley Davidson yang ditahan karena memukuli dua anggota TNI. Foto: Polda Sumbar
zoom-in-whitePerbesar
Dua anggota rombongan Harley Davidson yang ditahan karena memukuli dua anggota TNI. Foto: Polda Sumbar
ADVERTISEMENT
MS alias Simon (49) dan BSA alias Bambang (18) pengendara Harley Davidson dan juga anggota HOG (harley Owners Group) Siliwangi bandung Chapter Indonesia, ditahan Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Simon dan Bambang, kedua warga Bandung ini, dijerat Pasal 170 KUHP karena menganiaya 2 anggota TNI Serda Mistari dan Serda Yusuf, anggota Intel Kodim Agam.
"Pasal yang disangkakan 170 Jo 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangannya, Sabtu (31/10).
Menurut Stefanus, keduanya diduga melakukan penganiayaan pada Jumat (30/10) sore. Akibatnya kedua anggota TNI itu mengalami luka di kepala dan wajah.
Stefanus menjelaskan, penganiayaan terjadi di pinggir jalan raya depan konter handphone Simpang Tarok Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock
Berawal dari rombongan pengendara motor Harley Davidson HOG (harley Owners Group) Siliwangi bandung Chapter Indonesia melewati Simpang Tarok sebanyak 21 (dua puluh satu) Moge namun 10 (sepuluh) Moge tertinggal dan 10 (sepuluh) moge tertinggal tersebut bertemu dengan 2 (dua) orang anggota kodim 0304 Agam selanjutnya terjadi perselisihan.
ADVERTISEMENT
"Yang mengakibatkan terjadinya pemukulan oleh rombongan Moge kepada personel Kodim tersebut," beber Stefanus.
"Akibat kejadian tersebut korban Mistari mengalami luka pada bagian bibir atas, dan Muhammad Yusuf mengalami bengkak di kepala sebelah kiri belakang, dan memar pada pinggang kiri," tutup dia.