2 dari 3 Tersangka Teroris Anggota MUI Bengkulu, Langsung Dinonaktifkan

13 Februari 2022 10:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Personel Densus 88 Anti Teror membawa terduga teroris menuju ke pesawat udara di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/3/2021). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Personel Densus 88 Anti Teror membawa terduga teroris menuju ke pesawat udara di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/3/2021). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Densus 88 menangkap 3 tersangka teroris berinisial M, RH, dan TO alias CA, di Bengkulu, pada Rabu (9/2) lalu. Mereka merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu.
ADVERTISEMENT
Belakangan diketahui, 2 dari 3 tersangka teroris yang ditangkap merupakan anggota MUI Bengkulu. MUI Bengkulu langsung mengambil langkah untuk menonaktifkan CA dan RH.
“Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu Yul Khamra, dikutip dari Antara, Minggu (13/2).
Yul menuturkan, selama ini CA aktif di MUI Bengkulu sebagai Ketua Komisi Fatwa, sedangkan RH menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.
Penangkapan tersebut membuat kaget jajaran MUI Kota Bengkulu terlebih bagi Yul sendiri yang melihat pergaulan keduanya tampak normal. Sebab, 2 orang tersebut juga sudah aktif di MUI sejak 2005 lalu.
“Keduanya merupakan anggota aktif di MUI sejak 2005 lalu,” ujar Yul.
ADVERTISEMENT
Selama ini, Yul mengenal RH berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Bengkulu dan juga juru dakwah. Selebihnya, Yul tak mengenal dengan latar belakang kedua teroris tersebut.
"Kami tidak tahu latar belakang beliau, yang kami tahu beliau sebagai juru dakwah," pungkasnya.
Sebelumnya, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Menurut polisi, ketiganya tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999.