2 Debt Collector di Jakbar Rampas Motor yang Sudah Lunas, Polisi Ambil Tindakan

1 Juni 2022 14:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi begal motor. Foto: Seksan Mongkhonkhamsao/Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi begal motor. Foto: Seksan Mongkhonkhamsao/Getty Images
ADVERTISEMENT
Polsek Cengkareng menangkap 2 orang debt collector berinisial DM dan RS di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Kedua pelaku ditangkap karena merampas motor seorang warga bernama Septian Tri Indarto.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie mengatakan, motor yang dirampas kedua pelaku sudah lunas dan tak terikat dengan kredit motor. Motor korban dirampas pada Selasa (24/5), saat itu para pelaku sebanyak 3 orang.
"Kami masih dalami satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam kejaran anggota di lapangan," kata Ardhi lewat keterangannya, Rabu (1/6).
Ardhi menuturkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku menjegal korban di salah satu jalan di kawasan Rawa Buaya. Saat itu, para pelaku menuding korban belum melunasi motornya.
Kebetulan saat itu melintas patroli kepolisian, menyadari hal tersebut salah satu pelaku berusaha melarikan diri sambil membawa motor korban.
"Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor," ujar Ardhie.
ADVERTISEMENT
Menurut Ardhie, dari hasil pemeriksaan motor hasil rampasan para pelaku selama ini dijual kembali ke masyarakat dengan harga murah. Polisi sendiri masih memeriksa intensif kedua pelaku.
Lebih lanjut, polisi juga mengimbau masyarakat agar melaporkan debt collector yang meresahkan.
"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat," tandasnya.