2 Emak-emak di Bandung Tipu Perusahaan Pakaian Bermodus Transfer Fiktif

17 November 2020 15:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Dua kakak beradik yang merupakan ibu rumah tangga di Bandung berinisial VA dan VI ditangkap polisi. Kedua emak-emak itu diduga menipu sejumlah perusahaan pakaian, salah satunya merek Giordano.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago, mengatakan kasus ini terungkap atas laporan pelapor bulan Mei lalu. VA dan VI diduga menipu dengan modus mengirim bukti transfer palsu kepada provider perusahaan setelah memesan pakaian.
Berdasarkan penyidikan, pelaku melakukan manipulasi bukti transfer dengan menggunakan aplikasi cropping pada ponsel. Selanjutnya, hasil dari cropping disatukan atau digabung dengan menggunakan aplikasi Adobe Photoshop.
"Penipuan ini modusnya adalah mengirimkan bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan," kata dia di Mapolda Jabar, Selasa (17/11).
Polisi Amankan Kakak-Beradik di Bandung yang Tipu Perusahaan Pakaian Foto: Dok. Istimewa
Erdi menambahkan, pelaku tak hanya menipu, tapi juga mencuri. Modus pencurian dilakukan dengan memesan terlebih dahulu dengan penjual dan menentukan lokasi bertemu.
Lalu, setelah bertemu dan mengambil barang, pelaku melarikan diri. Dengan menipu dan mencuri, kedua emak-emak itu ditaksir mendapat keuntungan senilai Rp 750 juta.
ADVERTISEMENT
Erdi menyebut pelaku diduga telah menipu dan mencuri sejak tahun 2012 secara bergantian. Dalam beraksi, pelaku acap kali berganti nomor ponsel. Adapun barang hasil curian ataupun penipuan diketahui tak dijual pelaku.
Barang tersebut digunakan sendiri atau dibagikan ke tetangganya. Tercatat, sudah ada 92 korban akibat aksi pelaku yang terdiri dari pelaku pribadi atau perusahaan. Korban tak hanya toko ternama yang berada di Kota Bandung, tapi juga di Medan, Surabaya, dan Semarang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Saat ini pakaian Giordano ini yang bersangkutan tidak dijual lagi, ada yang digunakan dan diberikan ke tetangga hanya dinikmati sendiri," kata dia.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga pakaian.
Atas perbuatannya, kedua emakk-emak tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT